DPR Setujui RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji Menjadi RUU Usul Inisiatif DPR

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul DPR RI.

Persetujuan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Puan mengatakan, "Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?"

Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Persetujuan diambil setelah seluruh fraksi partai politik di parlemen menyampaikan pandangan fraksi mereka secara tertulis mengenai rancangan undang-undang tersebut.

BPKH Nilai Struktur Kelembagaan Sudah Tepat

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai desain kelembagaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 sudah tepat secara konseptual dan normatif.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa perubahan mendasar terhadap struktur kelembagaan tidak diperlukan.

Ia mengatakan, "Struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi".

Fadlul menjelaskan bahwa BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dalam mengelola keuangan haji.

Lembaga tersebut memiliki mandat menerima dana haji, mengembangkan investasi, mengeluarkan dana sesuai peruntukan, serta menyusun pertanggungjawaban dengan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Penguatan Kelembagaan untuk Optimalisasi Investasi

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, struktur organisasi BPKH terdiri dari dua organ utama yaitu Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dengan sistem two board system.

Badan Pelaksana memiliki fungsi menjalankan operasional serta pengambilan keputusan investasi.

Sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan serta kinerja Badan Pelaksana.

Menurut Fadlul, penguatan kelembagaan lebih tepat diarahkan pada penegasan kewenangan operasional agar lembaga lebih lincah menjalankan fungsi inti tanpa mengganggu prinsip check and balance.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem pengawasan pengelolaan dana haji telah berlapis.

Pengawasan tersebut mencakup pengendalian internal, pengawasan Dewan Pengawas, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, serta audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Fadlul menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan fleksibilitas investasi.

Ia mengatakan, "Langkah ini difokuskan pada penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri, guna mengoptimalkan nilai manfaat dana haji serta membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional".


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemensos-Kemendes Kolaborasi dalam Pemutakhiran DTSEN di Kabupaten Serang
• 3 jam laludetik.com
thumb
War Takjil dan Masalah Konsumsi Warga Kita
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Tahan Eks Menag Terkait Kasus Kuota Haji
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Fariz RM Umumkan Hijrah Total, Akui Sudah Setahun Tak Gunakan Ponsel
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Komdigi Ajak Orang Tua dan Sekolah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.