Buron 4 Tahun DPO Pengrusakan Hutan Ditangkap

tvrinews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Rian Korengkeng

TVRINews, Manado

Setelah buron selama empat tahun, HPP alias Kiki, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pengrusakan hutan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto.

HPP merupakan terpidana dalam perkara kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Ia diamankan di Kelurahan Teling Atas, Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II A Manado.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengapresiasi keberhasilan tim intelijen dalam menangkap buronan tersebut.

“Saya mengapresiasi kinerja intel yang memiliki program Tabur atau Tangkap Buron dan berhasil menangkap buronan selama empat tahun,” ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amurang, HPP dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Haji: Keberangkatan Haji RI Masih Sesuai Jadwal, Keputusan Akhir Tunggu Situasi Keamanan
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Merdeka Gold (EMAS) Targetkan Balik Untung Lewat Operasional Tambang Pani
• 9 menit lalubisnis.com
thumb
Ribut hingga Bikin Kepala Anak Bocor, Hakim di Sulteng Diberhentikan MA-KY
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Pelni Prediksi Puncak Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok pada H-3 Lebaran
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Presiden Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah dan Satgas Pendanaan Taman Nasional
• 14 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.