Koster Tepis Isu Bali Tak Aman Imbas WN Ukraina Igor Komarov Dimutilasi

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Gubernur Bali Wayan Koster menepis isu tentang Pulau Dewata yang disebut tak lagi aman dikunjungi wisatawan mancanegara imbas kasus WN Ukraina, Igor Komarov (laki-laki, 29 tahun), yang diculik dan dimutilasi.

Menurutnya, jumlah kedatangan wisatawan mancanegara justru mengalami peningkatan. Apalagi, kasus Igor termasuk kasus khusus dan telah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Enggak, tetap kunjungannya meningkat. Itu kan case saja, case khusus (WN Ukraina dimutilasi). Tapi Bali tetap aman dikunjungi,” katanya usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Agung Tahun 2026 di Lapangan Iptu Soetardjo Mako Brimob, Tohpati, Kota Denpasar, pada Kamis (12/3).

Koster mengaku tak memegang detail jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali. Namun, dalam catatannya, kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pada periode hingga 8 Maret 2025 mengalami kenaikan 8 persen.

“Dari data yang ada harian, jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali sampai tanggal 8 Maret yang lalu, yang saya pantau terjadi peningkatan 8 persen. Kecenderungannya masih stabil,” katanya.

Menurutnya, eskalasi perang antara Amerika Serikat-Israel dan Iran bahkan tidak berdampak pada kunjungan wisatawan mancanegara. Hal ini karena wisatawan mancanegara yakin Bali aman dan nyaman.

“Justru karena ada perang di situ, orang mencari kedamaian datangnya ke Bali. Jadi meningkat,” katanya.

Kronologi Kasus Igor

Kasus ini bermula saat video penculikan Igor viral di media sosial pada Minggu (22/2) lalu. Lalu, seorang saksi bernama Roman Salin melaporkan ke polisi soal kehilangan Igor pada Minggu (15/2).

Pada Kamis (26/2), potongan tubuh Igor yang terdiri dari kepala, kaki kanan, dada atas bagian kiri dan kanan, paha, dan sebagian isi organ dalam ditemukan di Muara Sungai Wos dan Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali.

Berdasarkan data perlintasan orang asing di Imigrasi, polisi mencatat empat terduga pelaku sudah kabur ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara dua terduga pelaku masih berada di wilayah Indonesia.

Mereka adalah WNA berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Polisi telah menerbitkan DPO dan Red Notice kepada Interpol untuk memburu para pelaku.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
• 12 jam lalusuara.com
thumb
DPR Sahkan Revisi UU Keuangan Haji, Pengelolaan Dirombak Total
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Kementerian ESDM Jamin Harga Pertalite Tidak Akan Naik hingga Maret 2026
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Perluas Akses Asuransi Masyarakat, Jasindo Tingkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Tabrak Nenek Hingga Tewas, Adhitya Ariesta Fadillah Dihukum 2 Bulan Penjara
• 23 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.