Bisnis.com, SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Jawa Timur guna mengusut dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirdittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa jajarannya saat ini tengah melakukan upaya penggeladahan secara paksa terhadap sejumlah perusahaan pemurnian maupun jual-beli emas yang berlokasi di Kota Surabaya maupun Kabupaten Sidoarjo.
Ia menjelaskan jajaran penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tersebut melakukan penggeledahan secara paksa di tiga lokasi yang berbeda di Surabaya dan Sidoarjo, yakni PT. Simba Jaya Utama (SJU) yang terletak di kawasan Berbek Industri Sidoarjo, PT. Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam Surabaya, dan PT. Suka Jadi Logam (SJL) di Benowo Surabaya.
"Tiga tempat saat ini yang sedang dilakukan penggeledahan, yang pertama di lokasi ini, yaitu PT SJU, kemudian di lokasi lain yang juga sedang dilakukan upaya paksa penggeledahan oleh penyidik, yaitu PT IGS, kemudian PT SJL, yang juga saat ini berlangsung upaya penggeledahan paksa guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi," ungkap Ade di lokasi, Kamis (12/3/2026).
Ade mengungkapkan tindakan tersebut dilakukan oleh jajarannya sebagai bentuk tindak lanjut atas operasi penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kota Surabaya dan Kabupaten Nganjuk pada 19 hingga 20 Februari 2026 silam.
"Bahwa saat ini, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana minerba, dalam hal ini adalah kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan emas dari PETI atau pertambangan ilegal, dan tindak pidana pencucian uang," paparnya.
Baca Juga
- KPK Sita Uang dan Dokumen dalam Penggeledahan Tiga Lokasi di Lampung Tengah
- Poin-poin Pasal Kontroversi UU KUHAP Baru, dari Penggeledahan hingga Sadap
- Kejagung Benarkan Penggeledahan Kantor Inalum di Sumut Terkait Korupsi Penjualan Aluminium
Ade menerangkan upaya pengusutan kasus tersebut adalah pengembangan dari perkara pertambangan emas tanpa izin (PETl), yang didasarkan oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI)
Ade juga menerangkan berdasarkan fakta penyidikan sementara, diketahui bahwa nilai akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari PETI yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan lokasi lainnya selama kurun waktu 2019-2025 mencapai nominal fantastis, yakni sebesar Rp25,9 triliun.
"Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau sepenuhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," pungkasnya.
Dirdittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan berkaitan dengan penggeledahan toko jual-beli hingga pemurnian emas di Surabaya-Sidoarjo berkaitan dengan pidana minerba dan TPPU./ Bisnis-Julianus Palermo





