Data Dukcapil: Junaidi dan Nur Hayati Jadi Nama Paling Banyak Dipakai di Indonesia

suara.com
10 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Dukcapil Kemendagri mengumumkan Junaidi dan Nurhayati adalah nama paling banyak digunakan secara nasional.
  • Nama Sutrisno dan Sulastri tercatat paling populer untuk pria dan wanita di wilayah Pulau Jawa.
  • Dukcapil mencatat nama terpanjang 79 karakter, yang kini tidak sesuai Permendagri batasi 60 karakter.

Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap nama yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan data kependudukan nasional, Junaidi dan Nurhayati tercatat sebagai nama yang paling banyak dipakai.

Temuan ini muncul dari pemetaan data nama penduduk di berbagai wilayah Indonesia yang juga memperhitungkan penggunaan nama lintas generasi.

Data Dukcapil, nama Junaidi paling banyak ada di Pulau Sumatra sejumlah 45.217 orang dan Kalimantan sebanyak 12.969 orang. Sementara, untuk nama perempuan yaitu Nurhayati ditemukan hampir di seluruh pulau, kecuali Jawa dan Bali. Paling banyak nama Nurhayati ditemukan di Pulau Sumatra 84.350 orang dan Pulau Sulawesi 23.879 orang.

"Jadi JJunaidi dan nuhayati nama paling banyak digunakan di indonesia," kata Teguh dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Sementara di Jawa nama pria paling banyak adalah Sutrisno yang disandang 103.903 orang. Untuk perempuan, nama paling populer ialah Sulastri yakni disandang sebanyak 137.708 orang.

Teguh memaparkan kalau nama termasuk identitas hukum resmi yang harus memenuhi standar administrasi kependudukan.

Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022, arti nama dalam kedukcapilan
dititikberatkan pada fungsi validitas, kepastian hukum, dan kemudahan pelayanan publik.

"Oleh karena itu akurasi dan ketunggalan data menjadi kunci,” ujarnya.

Baca Juga: Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

Data menarik lainnya juga ditemukan adanya nama terpanjang yang pernah tercatat. Teguh mengungkapkan, pada 2025 Dukcapil menemukan nama dengan panjang 79 karakter, yakni Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art.

Namun, nama itu sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang membatasi jumlah karakter pada dokumen kependudukan.

“Nama tersebut belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang membatasi jumlah karakter pada dokumen kependudukan maksimal 60 karakter termasuk spasi,” kata Teguh.

Ia menjelaskan, nama tersebut tercatat sebelum aturan tersebut diterbitkan. Karena itu, dalam sistem administrasi kependudukan saat ini, penggunaan nama yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan berbagai kendala teknis.

“Nama yang terlalu panjang tidak muat di kolom KTP elektronik atau Kartu Keluarga, dan berpotensi terpotong dalam database atau menyebabkan error pada aplikasi layanan,” ujarnya.

Menurut Teguh, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan dengan dokumen lain seperti paspor, ijazah, hingga buku rekening bank. Hal ini berpotensi menyulitkan masyarakat ketika mengurus berbagai layanan publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sadis! Komplotan Perampok SPBU di Bekasi Hajar dan Sekap 5 Karyawan, Rp130 Juta Raib
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Ibu di Maluku Dihukum 13 Tahun Penjara: Paksa Anak Kandung Disetubuhi Kekasihnya
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
KB Bank Syariah Gelar Aksi CSR Serentak, Salurkan Santunan dan Sembako
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dokter Kamelia Blak-Blakan Diputus Ammar Zoni Lewat Surat
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
BRIN Olah Limbah Kelapa dan Sawit Jadi Genting Ringan untuk Daerah Rawan Gempa
• 12 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.