JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah kembali menyoroti persoalan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kepala daerah terseret kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menilai, maraknya kepala daerah yang terjerat OTT menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan internal di pemerintahan daerah.
“Pertama, maraknya OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap kepala daerah ini kan menunjukkan yang pertama, tidak efektifnya penyelenggaraan pengawasan internal dari pemerintah daerah itu sendiri,” kata Yassar, kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Menurut Yassar, lemahnya pengawasan tidak lepas dari posisi aparat pengawas internal pemerintah yang secara struktural berada di bawah kepala daerah.
Kondisi ini membuat pengawasan terhadap pimpinan daerah sulit berjalan secara independen.
“Ketika kita bicara soal keberadaan dari aparat pengawas intern pemerintah, ini kan dia secara struktural ada di bawah kepala daerah gitu ya, atau setidak-tidaknya di bawah dalam rumpun pemerintahan daerah,” ujar dia.
Dengan struktur tersebut, aparat pengawas dinilai sulit mengawasi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pimpinan daerah.
“Jadi, agak sulit bagi mereka atau bahkan sangat sulit untuk mereka betul-betul mengawasi potensi-potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pucuk dari pemerintahan daerah dalam hal ini kepala daerah,” kata dia.
Karena itu, Yassar menilai terdapat persoalan mendasar dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah yang belum sepenuhnya independen.
“Jadi ada permasalahan sistem pengawasan internal yang memang belum sepenuhnya independen dari kepala daerah,” ucap Yassar.
Selain persoalan pengawasan, Yassar menilai, maraknya korupsi kepala daerah menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki kepala daerah terlalu luas.
“Dan yang kedua, ini kan juga menunjukkan adanya kewenangan kepala daerah yang terlampau luas,” ujar dia.
Baca juga: Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Rp 980 Juta Selama Ramadhan
Ia mencontohkan dua bidang yang kerap menjadi sumber penyalahgunaan kewenangan, yakni pengadaan barang dan jasa serta pengisian jabatan di pemerintahan daerah.
“Dalam hal apa? Pertama, diskresi mereka dalam konteks pengadaan maupun dalam pengisian jabatan. Praktis, dua hal ini menjadi latar belakang atau modus operandi utama dari tersangka-tersangka korupsi kepala daerah belakangan karena OTT,” kata Yassar.
Menurut dia, kewenangan tersebut perlu dibatasi melalui mekanisme pengawasan dan penyeimbang yang lebih kuat.
“Jadi, mereka perlu dipangkas begitu ya, keluasan dari kewenangannya ini melalui berbagai macam mekanisme-mekanisme penyeimbang atau mekanisme-mekanisme pengawasan yang membuat mereka tidak sebegitu kuat dalam proses pengadaan maupun pengisian jabatan. Jadi, tidak sebegitu mudah untuk dipermainkan,” ujar Yassar.





