Pengemudi Mobil Avanza Berpelat Kedubes Rusia yang Ditilang adalah Warga Sipil

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Toyota Avanza berpelat nomor dinas Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia yang ditilang di Tol Dalam Kota beberapa waktu lalu adalah warga sipil.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, pengemudi itu kini sedang menjalani proses hukum.

“Tidak ada hubungannya dengan kedutaan. Pekerjaannya pun bukan kedutaan, hanya warga sipil biasa,” kata Komarudin saat ditemui di Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Cerita Penumpang Rasakan Krisis Ojol: Pesanan Dibatalkan Driver Berkali-kali

Ia menambahkan, terdapat dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh pengemudi tersebut. Dugaan itu akan didalami lebih lanjut oleh penyidik Reserse Kriminal Umum.

Berdasarkan pengakuan awal pengemudi, pelat nomor Kedubes Rusia tersebut sengaja digunakan untuk menghindari aturan lalu lintas yang berlaku rutin di Jakarta.

"Tujuannya hanya untuk menghindari aturan ganjil-genap menggunakan pelat CD (Corps Diplomatique),” tutur Komarudin.

Sebelumnya diberitakan, polisi menilang sebuah mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor dinas Kedutaan Besar Rusia di Jalan Tol Dalam Kota, Selasa (24/2/2026) pagi.

Mobil dengan nomor polisi CD 37 04 melintas di ruas Tol Dalam Kota arah Jakarta Barat, tepatnya melalui Tegal Parang, Jakarta Selatan.

“Telah dilakukan penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol kedutaaan CE 37 04 yang tidak sesuai peruntukkannya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Ramai Thrifting Baju Lebaran di Pasar Senen, Dokter Ingatkan Risiko Kesehatan

Ojo mengatakan, mobil tersebut sudah dalam pemantauan pihaknya setelah mendapat laporan dari staf Kedubes Rusia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam laporannya, terdapat satu mobil lain yang menggunakan pelat dinas CD 37 436. Namun setelah ditelusuri, tidak ada kendaraan dinas yang terdaftar dengan nomor polisi tersebut.

Penilangan dilakukan berdasarkan Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Korban Jadi Tersangka, Begini Cerita di Balik Restorative Justice Nabilah O'Brien
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Kakorlantas: Negara Hadir Pastikan Mudik Aman, Selamat dan Bahagia
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Foto: Aksi Seru teman kumparan Padel Club Edisi Ramadan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Langkah Mengejutkan Rismon Sianipar! Usai Ajukan Restorative Justice, Dikabarkan Temui Jokowi di Solo
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Tekan Harga Sembako Jelang Idul Fitri, Pemkot Semarang Gelar Pasar Murah di 240 Titik | KOMPAS SIANG
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.