Potongan Pajak THR PJLP Dikeluhkan, Pramono: Sesuai Aturan Pusat

tvrinews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi keluhan terkait potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono menegaskan bahwa pemotongan pajak terhadap THR tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

Sebelumnya, sejumlah PJLP mengeluhkan besaran potongan pajak pada THR yang dinilai cukup besar. Bahkan, terdapat laporan potongan yang mencapai sekitar Rp2 juta.

Meski demikian, Pramono tidak merinci lebih lanjut mengenai besaran potongan yang dikeluhkan para pekerja tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan pemotongan pajak mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

“Jadi berapapun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan perpajakan yang diterapkan terhadap THR PJLP tetap mengacu pada aturan yang berlaku secara nasional.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peringati Hari Wanita Sedunia, Mahasiswi di Aksi Kamisan: Perempuan Masih di Hierarki Terbawah
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Harga Minyak Naik, Menhaj Sebut Maskapai Haji Belum Ajukan Perubahan Harga
• 31 menit laluokezone.com
thumb
Tina Wiryawati Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Rakyat Jabar
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rekayasa Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran 2026 Situasional Di Arteri dan Tol
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Ada Lagi Polisi Berkasus Narkoba Dapat Jatah Bandar, Proses Pidana Dinanti
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.