Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi keluhan terkait potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa pemotongan pajak terhadap THR tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Sebelumnya, sejumlah PJLP mengeluhkan besaran potongan pajak pada THR yang dinilai cukup besar. Bahkan, terdapat laporan potongan yang mencapai sekitar Rp2 juta.
Meski demikian, Pramono tidak merinci lebih lanjut mengenai besaran potongan yang dikeluhkan para pekerja tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan pemotongan pajak mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
“Jadi berapapun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan perpajakan yang diterapkan terhadap THR PJLP tetap mengacu pada aturan yang berlaku secara nasional.
Editor: Redaksi TVRINews





