Pakai Rompi Tahanan KPK, Yaqut Klaim Gak Bersalah: Semata-mata untuk Jemaah!

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  menjadi tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2023-2024.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Yaqut mengklaim apa yang dilakukan semasa menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata untuk keselamatan jamaah.

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi Berbagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat

BACA JUGA:DPRD ingin Persoalan Sampah Bantargebang Harus Jadi Perhatian Lebih Serius

Bahkan tidak mengakui menerima uang sepersen pun dari praktik dugaan kuota haji.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Yakut Cholil turun menggunakan rompi tahanan KPK pada 18.48 WIB, usai menjalani pemeriksaan sejak pukul sekitar 13.00 WIB.

Selama pemeriksaan massa pendukung Yaqut berkumpul didepan gedung KPK untuk memberikan dukungan dengan meneriakan nama Gus Yaqut.

BACA JUGA:5 Cara Bermain Bitcoin untuk Pemula

BACA JUGA:Wamensos Agus Jabo Priyono Percepat Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat di Majene

Adapun penahanan Yaqut Cholil dilakukan usai pengajuan praperadilanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yaqut akan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Best Western Premier The Hive Jakarta Ada Promo Menginap dan Halal Bi Halal All You Can Eat

BACA JUGA:Penampakan Yaqut Cholil Ditahan KPK Pakai Rompi Orange di Kasus Korupsi Kuota Haji

Kemudian per hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Australia Richard Marles di Kertanegara
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemprov Jabar Pastikan Hak Siswa SMK IDN Jonggol Terpenuhi
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Buron 4 Tahun DPO Pengrusakan Hutan Ditangkap
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Saksi Mahkota di Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Jalani pemeriksaan 11 Jam
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Arus Mudik di Pelabuhan Belawan, 3.390 Pemudik dari Batam Tiba di Medan
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.