Dukcapil Ungkap Junaidi dan Nurhayati Jadi Nama Paling Mainstream di RI

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengungkap nama Junaidi dan Nurhayati menjadi nama yang paling banyak digunakan masyarakat di Indonesia.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan temuan itu berdasarkan data kependudukan nasional lintas wilayah dan generasi.

“Nama-nama paling banyak untuk semua gender dan semua umur, ternyata Junaidi dan Nurhayati itu adalah nama yang paling banyak digunakan di Indonesia,” kata Teguh dalam acara Rilis Data Kependudukan Bersih Semester 2 Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan, nama tersebut paling banyak ditemukan di sejumlah wilayah. Di Sumatera, misalnya, nama Junaidi dan Nurhayati mendominasi. Sementara di Sulawesi, nama Sudirman cukup banyak digunakan untuk laki-laki.

“Di Sulawesi, Sudirman ternyata luar biasa. Sudirman lahir di Pulau Jawa tapi Sudirman paling banyak juga di Sulawesi, perempuannya Nurhayati,” ujarnya.

Teguh juga memaparkan perbedaan tren pemberian nama di setiap generasi. Menurut dia, nama-nama lama seperti Nurhayati, Slamet, dan Joko mulai jarang digunakan oleh generasi yang lebih muda.

“Mulai generasi Milenial, Gen Z, Gen Alfa, sudah hampir tidak ada nama-nama seperti Nurhayati, Slamet, Joko,” kata Teguh.

Sebaliknya, pada generasi yang lebih tua nama-nama tersebut masih cukup banyak digunakan.

“Di generasi Baby Boomer masih nama-nama seperti Aminah, Nurhayati, Sumiati. Generasi X masih Sutrisno, Mulyati,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya nama warga yang sangat panjang hingga puluhan karakter. Bahkan ada satu nama yang tercatat mencapai 79 karakter.

“Ada nama yang terpanjang, sampai 79 karakter,” kata Teguh.

Di sisi lain, ada pula nama yang sangat pendek, bahkan hanya satu huruf.

“Nama terpendek itu ada yang cuma satu huruf: M, D, C, N, J, Q,” ujarnya.

Teguh menjelaskan, kondisi tersebut terjadi sebelum terbitnya aturan baru terkait pencatatan nama. Saat ini pemerintah telah mengatur ketentuan penulisan nama dalam dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

“Mulai tahun 2022 ada pengaturan terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan untuk melindungi si anak,” jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siaga 1 Disoroti, Menhan Sjafrie hingga Panglima TNI Beri Klarifikasi
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Presiden Siapkan Aturan Khusus untuk Selamatkan Populasi Gajah Sumatra dan Gajah Borneo
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KPK Panggil Gus Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Hari Ini
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Jakarta Pertamina Enduro di Final Four Proliga 2026: Menanti Kejutan dari Megawati Hangestri Cs
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Gandeng 102 UMKM, Warteg Gratis Alfamart Bagi 60.000 Paket Buka Puasa di 34 Kota
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.