Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengungkap nama Junaidi dan Nurhayati menjadi nama yang paling banyak digunakan masyarakat di Indonesia.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan temuan itu berdasarkan data kependudukan nasional lintas wilayah dan generasi.
“Nama-nama paling banyak untuk semua gender dan semua umur, ternyata Junaidi dan Nurhayati itu adalah nama yang paling banyak digunakan di Indonesia,” kata Teguh dalam acara Rilis Data Kependudukan Bersih Semester 2 Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan, nama tersebut paling banyak ditemukan di sejumlah wilayah. Di Sumatera, misalnya, nama Junaidi dan Nurhayati mendominasi. Sementara di Sulawesi, nama Sudirman cukup banyak digunakan untuk laki-laki.
“Di Sulawesi, Sudirman ternyata luar biasa. Sudirman lahir di Pulau Jawa tapi Sudirman paling banyak juga di Sulawesi, perempuannya Nurhayati,” ujarnya.
Teguh juga memaparkan perbedaan tren pemberian nama di setiap generasi. Menurut dia, nama-nama lama seperti Nurhayati, Slamet, dan Joko mulai jarang digunakan oleh generasi yang lebih muda.
“Mulai generasi Milenial, Gen Z, Gen Alfa, sudah hampir tidak ada nama-nama seperti Nurhayati, Slamet, Joko,” kata Teguh.
Sebaliknya, pada generasi yang lebih tua nama-nama tersebut masih cukup banyak digunakan.
“Di generasi Baby Boomer masih nama-nama seperti Aminah, Nurhayati, Sumiati. Generasi X masih Sutrisno, Mulyati,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya nama warga yang sangat panjang hingga puluhan karakter. Bahkan ada satu nama yang tercatat mencapai 79 karakter.
“Ada nama yang terpanjang, sampai 79 karakter,” kata Teguh.
Di sisi lain, ada pula nama yang sangat pendek, bahkan hanya satu huruf.
“Nama terpendek itu ada yang cuma satu huruf: M, D, C, N, J, Q,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, kondisi tersebut terjadi sebelum terbitnya aturan baru terkait pencatatan nama. Saat ini pemerintah telah mengatur ketentuan penulisan nama dalam dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
“Mulai tahun 2022 ada pengaturan terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan untuk melindungi si anak,” jelasnya.





