KPK mengungkap adanya fee yang dipatok dalam pengaturan kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemungutan fee tersebut telah terjadi sejak pelaksanaan haji 2023.
Pada tahun itu, Indonesia mendapat kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Biro travel diminta untuk menyetorkan sejumlah uang bila jemaahnya ingin langsung berangkat di tahun yang sama (T0 atau TX).
Arahan permintaan uang itu disampaikan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama saat itu.
"RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/3).
Uang diduga mengalir ke Gus Yaqut selaku Menteri Agama dan Ishafah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," sambung Asep.
Permintaan uang itu kembali berlanjut pada pelaksanaan haji 2024. Kali ini, Indonesia mendapat kuota haji khusus tambahan sebesar 10 ribu.
Pembagian kuota haji tambahan yang ada juga diduga dilakukan tak sesuai aturan. Seharusnya, kuota tambahan sebesar 20 ribu yang didapat dibagi 92%-8% untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Namun, pembagiannya malah dilakukan sebesar 50%-50%.
Kali ini, Ishafah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama memerintahkan M Agus Syafi'i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.
"IAA memerintahkan Saudara MAS untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," beber Asep.
Diduga, dari setiap pengumpulan fee tersebut uangnya mengalir ke eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut pun telah ditahan KPK.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Kata Gus YaqutTerkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.
Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut juga mengeklaim tak mengambil keuntungan sepeser pun dalam dugaan rasuah ini.
Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.
Saat ditahan KPK, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait kuota haji.





