KPK Sebut Gus Yaqut Berupaya Kondisikan Pansus Haji: Tawarkan Uang, Tapi Ditolak

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

KPK mengungkap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, berupaya untuk mengkondisikan Panitia Khusus (pansus) haji DPR. Pengkondisian diduga dilakukan Yaqut dengan menawarkan sejumlah uang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang yang diserahkan itu bersumber dari pengumpulan fee pengisian kuota haji dari sejumlah biro travel haji.

"Jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada memang ada upaya dari Saudara YCQ ketika pansus ini ada dan gitu ya dibentuk kemudian memang kan bersidang gitu ya bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/3).

"Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta. Tapi ditolak," tambah Asep.

Asep menjelaskan, permintaan uang kepada para biro travel haji itu dilakukan oleh stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam kasus ini sudah dijerat sebagai tersangka.

"Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA," ungkap Asep.

Pada haji 2024, diduga dipatok tarif kepada para biro travel untuk membayar minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah.

Pada saat tahu ada informasi Pansus dibentuk, Gus Alex sempat berupaya untuk mengembalikan uang-uang yang telah dipungutnya tersebut kepada para biro travel.

Ia meminta Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu untuk mengembalikannya.

"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK," jelas Asep.

"Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," sambung Asep.

Belum ada keterangan dari Gus Yaqut dan Gus Alex soal sangkaan tersebut.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK juga menemukan adanya pemungutan fee kepada para biro travel haji pada pelaksanaan haji 2023. Besarannya kisaran USD 5.000 atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Kini Gus Yaqut telah ditahan KPK. Sementara Gus Alex belum.

Kata Gus Yaqut

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Yaqut juga mengeklaim tak mengambil keuntungan sepeser pun dalam dugaan rasuah ini.

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Punya Harta US$1,1 Miliar, Roger Federer Masuk Daftar Orang Terkaya Versi Forbes
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Minyak Dekati US$ 100 Usai Iran Menyerang Kapal Tanker di Timur Tengah
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 di Kabupaten Bekasi Jumat 13 Maret
• 9 jam lalukompas.com
thumb
KPK Ungkap Fee Atur Kuota Haji: Rp 84 Juta per Jemaah 2023, Rp 33 Juta di 2024
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
KPK: Total Aset yang Disita dari Kasus Kuota Haji Capai Rp 100 Miliar Lebih
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.