KPK: Total Aset yang Disita dari Kasus Kuota Haji Capai Rp 100 Miliar Lebih

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK mengungkap jumlah total nilai penyitaan aset dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK menyebut dalam perkara ini telah menyita aset dengan total nilai mencapai Rp 100 miliar lebih.

"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Gus Alex Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan Saat DPR Mau Bentuk Pansus Haji

Asep menyebut, penyitaan ini mulai dari uang pecahan USD, Riyal Saudi serta Rupiah. Jumlah itu juga meliputi penyitaan aset berupa kendaran dan tanah.

"Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar dan SAR 16 ribu, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," sebut Asep.

Yaqut Terima Fee

KPK mengungkapkan Yaqut menerima fee dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyebut fee yang diterima Yaqut setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023

Asep menjelaskan, Yaqut menerima fee untuk periode pemberangkatan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Fee itu masing-masing diterima Yaqut lantaran menyepakati pembagian dan percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre.

Asep menjelaskan, pada periode haji tahun 2023, fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.

Sedangkan untuk periode tahun 2024, nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Pemberian dan pengumpulan fee ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Gus Alex Eks Stafus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Total Kerugian Negara Rp 622 M

Diketahui, KPK menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tahun 2024. KPK mengungkap kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp 622 miliar.

"Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar," ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).




(dek/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Bali perhatikan khusus rangkaian Nyepi dan malam takbiran 
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Cara Garasikan Motor Listrik yang Tak Dibawa Mudik
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Ginting Panas! Tumbangkan Wakil Taiwan Wang Tzu Wei, Tiga Kemenangan Diraih di Swiss Open 2026
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Siapkan Bantuan Rp 839 Miliar untuk Bangun Hal ini di Way Kambas
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
KPK Panggil Gus Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Hari Ini
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.