Penulis: Suwandika Ananto
TVRINews, Bangka Belitung
Aparat kepolisian menggerebek sebuah gudang penampungan pasir timah di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 326 kilogram pasir timah serta uang tunai sebesar Rp126 juta.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama jajaran Polsek Payung pada malam hari.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Peres Prasetya, mengatakan gudang tersebut diketahui milik seorang perempuan berinisial EN (32).
.
"Tersangka diketahui telah menjalankan usaha pengepulan pasir timah ini sejak tahun 2023 lalu," kata Prasetya, dikutip Kamis, 12 Maret 2026.
Ipda Peres menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, ratusan kilogram pasir timah hasil sitaan tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seseorang berinisial HE untuk diproses lebih lanjut menjadi balok timah.
Selain barang bukti utama, kata Prasetya, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penampungan timah di gudang tersebut.
"Barang-barang yang disita antara lain dua unit timbangan dengan ukuran berbeda, dua piring plastik, satu penyaring besi, serta dua baskom plastik berukuran besar," ujarnya.
Editor: Redaksi TVRINews





