Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan terdapat dugaan pemberian fee kepada Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk percepatan pemberangkatan jemaah haji periode 2023.
Di tahun tersebut, Indonesia mendapatkan 8.000 kuota tambahan untuk jalur reguler dari Pemerintah Arab Saudi. Realisasinya, kuota dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% haji khusus atau menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus. Artinya tidak sesuai dengan ketentuan.
Keputusan tersebut berdasarkan usulan Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) atas rekomendasi Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum SATHU.
"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023," kata Asep saat konferensi pers, Kamis (12/3/2026).
Asep menyampaikan, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex memerintahkan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi (RFA) untuk menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023.
Rizky kemudian melakukan pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengurus penyerapan 640 jemaah. Dia menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean.
Baca Juga
- Ditahan KPK, Yaqut: Saya Tidak Terima Uang Korupsi Sepeserpun!
- Pakai Rompi Oranye, KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Banser Geruduk Gedung KPK saat Yaqut Diperiksa dalam Kasus Kuota Haji
Dia juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX. Kode tersebut adalah jemaah dapat langsung berangkat haji di tahun yang sama tanpa menunggu.
Asep menyebut bahwa Rizky memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," jelas Asep.
Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.





