Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut diduga menerima uang berupa fee percepatan haji.
Dengan fee tersebut, jemaah haji yang mendaftar bisa langsung berangkat pad tahun yang sama tanpa antre.
Kasus ini bermula dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi (RFA) menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023.
Kemudian, eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex memerintahkan Rizky melonggarkan kebijakan terkait T0/TX atau jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat haji.
Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.
“RFA (Rizky Fisa) kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis, 12 Maret 2026.
“Selanjutnya, RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah,” sambungnya.
Salah satu cara yang dilakukan, kata Asep, yaitu dengan mengalihkan visa jemaah haji dari mujamalah menjadi haji khusus.
Dari fee percepatan yang dibayarkan oleh jemaah haji itu, Rizky juga memberikannya kepada Gus Yaqut dan Gus Alex.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tutur Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





