Polda Sumbar Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sawahlunto, Sarana Tambang Dibakar

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Tio Furqan Pratama

TVRINews, Sawahlunto

Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Polres Sawahlunto dan Forkopimda melakukan penertiban tegas di Desa Kolok, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Rabu, 11 Maret 2026.

Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Okta Rahmansyah tersebut menyisir area yang diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas ilegal. Meski petugas tidak menemukan pekerja di lokasi, jejak perusakan lingkungan terlihat jelas. Di lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit boks penyaring emas dan beberapa tenda base camp.

Sebagai langkah pencegahan agar aktivitas tidak berlanjut, petugas langsung memusnahkan alat-alat tambang tersebut dengan cara dibakar di tempat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan instruksi langsung pimpinan untuk memastikan Sumatera Barat bersih dari tambang ilegal.

"Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku PETI. Meskipun lokasi kosong saat penggerebekan, penghancuran sarana ini adalah pesan jelas bahwa negara hadir. Kami akan terus memantau dan mengejar oknum yang bermain di wilayah hukum kami," tegas Kombes Pol Andry.

Senada dengan itu, Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra menyatakan kesiapannya menjaga kondusivitas wilayah dari aktivitas tambang yang merugikan daerah. Ia menekankan pentingnya sinergitas antara kepolisian dan Forkopimda dalam melakukan patroli rutin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan bahwa kepolisian juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.

"Penegakan hukum adalah jalan terakhir, namun kami tidak akan ragu jika aturan terus dilanggar," ungkap Kombes Pol Susmelawati.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibu di Maluku Dihukum 13 Tahun Penjara: Paksa Anak Kandung Disetubuhi Kekasihnya
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Tanpa Hambatan ke Perempat Final
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Lakukan Intimidasi dan Keroyok Warga di Bandung, Enam Orang Mata Elang Ditangkap
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Rupiah Tertekan Sentimen Global, Melemah ke Rp16.893 per Dolar AS
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Raksasa Minyak Aramco Cetak Laba Rp1.700 Triliun pada 2025
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.