BANDUNG, KOMPAS - Polisi menangkap enam orang penagih utang atau kerap disebut mata elang di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026) malam. Mereka diduga mengeroyok seorang warga yang berupaya melindungi korban pengambilan motor secara paksa.
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Bandung. Korban kekerasan itu bernama Agung Murdani yang merupakan anggota Komunitas Anti Matel (Mata Elang).
Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan Agung babak belur tersebut kemudian viral di berbagai lini masa media sosial. Warganet pun menyesalkan aksi brutal oleh para pelaku.
"Kami telah menangkap pelaku tadi malam. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing pelaku, " kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Anton, Kamis (12/3/2026) sore.
Anton menuturkan, aksi pengeroyokan itu bermula ketika para pelaku hendak mengambil paksa motor seorang warga yang menunggak cicilan kredit. Warga tersebut kemudian menghubungi Agung Murdani yang merupakan temannya sekaligus anggota Komunitas Anti Matel.
Saat tiba di lokasi kejadian, Agung berniat menolong temannya dari aksi perampasan motor yang dinilai tidak sesuai prosedur. Akan tetapi, kemudian terjadi perselisihan yang berujung pada pengeroyokan Agung oleh para pelaku.
"Para pelaku memukulnya dengan tangan kosong dan besi. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajahnya dan sejumlah bagian tubuh, " tutur Anton.
Anton menambahkan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.
"Para pelaku terancam pidana 9 tahun penjara. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh para penagih utang," ujar Anton.
Sementara itu, seperti diberitakan Kompas sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 325 terkait cara-cara penagihan yang meresahkan sepanjang tahun 2025. Ratusan aduan ini berkait dengan permasalahan di sektor jasa keuangan (Kompas.id, 3/2/2026).
Tiga komoditas teratas dalam aduan terkait sektor jasa keuangan adalah pinjaman daring (104 aduan), kredit kendaraan (89 aduan), dan perbankan (89 aduan). Di ketiga komoditas itu, cara penagihan paling banyak dikeluhkan.
Adapun jumlah pengaduan terkait jasa penagihan pada pinjaman daring sebanyak 60 aduan, kredit kendaraan 25 aduan, dan perbankan 22 aduan.
”Konsumen juga mengeluhkan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Eksekusi sering dilakukan di pinggir jalan oleh penagih tanpa menunjukkan surat tugas dan sertifikat fidusia,” ungkap anggota staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Diana Silvia.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh para penagih utang





