Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Merah Putih. Penahan terhadap Yaqut terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Maret 2026.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (12/3/2026).
Dalam kasus ini, Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNo 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan pantauan di gedung KPK, Yaqut mulai dibawa dari dalam gedung menuju mobil tahanan sekira pukul 18.47 WIB.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Yaqut sempat mengutarakan penyataannya dihadapan awak media.
Yaqut mengatakan, bahwa dirinya tidak menerima uang seperpun dalam kasus korupsi tersebut.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," katanya, Kamis (12/3/2026).
Yaqut juga mengungkapkan, bahwa pembagian kuota haji merupakan upayanya dalam menyelamatkan jemaah.
"Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ungkapnya. (aha/aag)




