Kesejahteraan Hewan dalam Industri Telur Nasional

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Kita mencintai hewan dan sering kali tersentuh saat mendengar harimau atau gajah terancam punah, atau ketika melihat anjing dan kucing terlantar. Namun, kita kerap melupakan proses perjalanan yang membawa hewan dan produk turunannya. Pesatnya perkembangan industri peternakan membuat kesejahteraan hewan ternak kerap dikalahkan oleh angka produksi massal dan efisiensi biaya. Hewan ternak direduksi menjadi komoditas, seolah dilupakan bahwa mereka adalah makhluk hidup yang juga mampu merasakan penderitaan.

Indonesia telah mengakui kesejahteraan hewan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, termasuk tercantum di dalamnya prinsip kesejahteraan hewan (The Five Freedoms) dalam praktik peternakan. Namun, pengakuan di atas kertas tidak selalu sejalan dengan praktik di lapangan.

Kontradiksi tersebut terlihat jelas pada industri ayam petelur. Data BPS (Susenas 2023) menunjukkan bahwa telur merupakan sumber protein hewani terjangkau dan paling banyak dikonsumsi oleh rumah tangga di Indonesia. Sembilan dari sepuluh rumah tangga mengonsumsi telur dengan rata-rata konsumsi sekitar 10 butir telur ayam ras per orang per bulan. Produksi nasional mencapai 144,6 miliar butir, yang menempatkan Indonesia sebagai produsen telur terbesar ketiga di dunia.

Ironisnya, sebagian besar ayam petelur masih dipelihara dalam kandang baterai, yaitu kandang dengan ukuran kotak sempit, umumnya berukuran sekitar 21 x 29 cm (seukuran kertas A4), yang membatasi gerak dan perilaku alaminya. Ayam tidak dapat mengembangkan sayap secara penuh, mandi debu, atau bertengger secara alami. 

Minimnya ruang gerak juga meningkatkan risiko osteoporosis, patah tulang, dan cedera kaki. Situasi ini menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis berkepanjangan. Di titik inilah jurang antara norma kesejahteraan hewan dalam regulasi dan realitas industri menjadi nyata.

Secara global, sistem kandang baterai semakin ditinggalkan. Uni Eropa dan Bhutan telah melarangnya. Banyak negara sudah bertransisi ke sistem bebas sangkar (cage-free atau free-range) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kesehatan hewan ternak.

Di Indonesia khususnya, inisiatif cage-free mulai muncul, tetapi masih terbatas. Asosiasi Peternak Cage-Free Indonesia mencatat sekitar 34 anggota, dengan sekitar 15 peternakan bersertifikasi internasional. Mayoritas berskala kecil dan terkonsentrasi di Bali, DIY, serta sebagian Jawa Barat, sehingga kontribusinya terhadap produksi telur nasional masih sangat kecil dan lebih didorong oleh permintaan pasar premium daripada regulasi nasional.

Kesejahteraan Hewan dan Kesehatan Masyarakat

Dalam kerangka hukum dan kebijakan nasional, isu kandang baterai perlu dilihat melalui konsep One Welfare, One Community sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Perspektif ini menegaskan bahwa One Welfare, One Community merupakan bagian integral dari kerangka One Health, yang memandang kesehatan manusia, kesejahteraan hewan, dan kelestarian lingkungan sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Ketika hewan sakit, lingkungan rusak, atau ekosistem terganggu, dampaknya pada akhirnya akan kembali kepada manusia.

Karena itu, produksi pangan tidak seharusnya hanya berorientasi pada efisiensi dan keuntungan, tetapi juga pada perlindungan kesehatan publik serta keberlanjutan jangka panjang. Sistem peternakan cage-free, memberi ruang bagi hewan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

Lingkungan yang lebih baik dapat mengurangi stres pada hewan, yang pada gilirannya berpotensi menekan risiko penyakit. Kondisi pemeliharaan yang lebih sehat juga dapat mengurangi ketergantungan pada antibiotik, sebuah isu krusial di tengah meningkatnya ancaman resistensi antimikroba yang menjadi perhatian global. Pendekatan ini bukan hanya soal etika terhadap hewan, tetapi juga investasi bagi kesehatan publik dan masa depan sistem pangan yang berkelanjutan.

Dengan demikian, praktik pemeliharaan yang mengabaikan kesejahteraan hewan tidak hanya bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan. Pengabaian juga berpotensi melemahkan tujuan Undang-Undang untuk menjamin keamanan pangan, kelestarian lingkungan, dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Kompleksitas Permentan Nomor 32 Tahun 2025

Di Indonesia, kelahiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 pada Desember 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan menjadi momentum penting yang menunjukkan meningkatnya perhatian negara terhadap kesejahteraan hewan, khususnya pada hewan yang diternakkan. 

Regulasi ini menegaskan penerapan The Five Freedoms dalam seluruh rantai pemeliharaan ternak serta mengatur standar pakan, lingkungan, ruang gerak, penanganan, dan pengawasan kesehatan. 

Salah satu poin krusialnya adalah pengaturan sertifikasi nasional untuk kesejahteraan hewan. Peternakan yang dapat mengajukan sertifikasi adalah peternakan yang telah menerapkan sistem cage-free. Ini merupakan sinyal positif bahwa legitimasi usaha peternakan mulai dikaitkan dengan standar kesejahteraan yang lebih tinggi.

Implementasi awal Permentan telah dimulai melalui penyusunan modul pelatihan dan penyiapan auditor kesejahteraan hewan, namun kesiapan daerah masih beragam. Tanpa panduan operasional yang rinci dan penguatan kapasitas, adopsi kebijakan berpotensi timpang. Selain itu, sifatnya yang masih sukarela membuat sertifikasi cenderung hanya diakses pelaku usaha yang telah siap secara finansial, sementara mereka yang belum siap berisiko tertinggal.

Persoalan lainnya, hingga kini belum tersedia skema pembiayaan atau insentif transisi yang efektif bagi peternak rakyat untuk beralih dari kandang baterai ke sistem cage-free. Penelitian ilmiah lintas beberapa negara Asia termasuk Indonesia menunjukkan bahwa biaya produksi menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi peternak cage-free, bersama dengan kesulitan dalam manajemen sistem, pencegahan penyakit, penjualan produk, dan menjaga margin keuntungan yang sehat.

Dalam struktur industri ayam petelur Indonesia yang didominasi oleh usaha kecil dan menengah, biaya investasi awal untuk beralih ke sistem cage-free menjadi hambatan nyata. Tanpa dukungan pembiayaan atau insentif, akan muncul risiko kesenjangan: industri peternakan lebih mudah mengakses sertifikasi dan pasar premium, sementara peternak rakyat tertinggal.

Di sinilah risiko greenwashing kebijakan perlu diwaspadai. Jika sertifikasi kesejahteraan hewan hanya diakses oleh pelaku usaha besar dan pengawasannya lemah, kebijakan berisiko menjadi formalitas administratif. 

Tanpa audit independen, sanksi tegas, dan monitoring berkala, label kesejahteraan tidak menjamin perbaikan pada kesejahteraan hewan di kandang. Akibatnya, bukan hanya hewan yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan pasar menurun dan pelaku usaha yang benar-benar bertransisi tidak memperoleh nilai tambah yang adil.

Implementasi regulasi bukan sekadar mengakui prinsip kesejahteraan hewan, tetapi merancang transisi yang layak secara ekonomi dan sosial. Kesejahteraan hewan seharusnya menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing industri telur nasional. Maka dari itu, Permentan 32/2025 perlu dipahami sebagai langkah awal, di mana setiap tahapan implementasinya menentukan nasib hewan ternak dan kualitas sistem pangan di Indonesia.

Sistem Pangan Berkelanjutan Berbasis Kesejahteraan Hewan

Untuk memastikan implementasi efektif atas regulasi yang telah tersedia, pemerintah perlu menempuh sejumlah langkah strategis.

Pertama, menyusun roadmap nasional transisi cage-free secara bertahap guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, sekaligus memastikan penerapan sertifikasi kesejahteraan hewan yang terukur dan sistematis.

Kedua, memastikan pelatihan teknis yang akurat dan pendampingan berkelanjutan bagi peternak rakyat melalui koperasi dan asosiasi agar standar cage-free dapat diterapkan secara adil dan inklusif.

Ketiga, menyediakan dukungan fiskal berupa subsidi dan skema pembiayaan hijau sesuai dengan rencana Taksonomi Keuangan Berkelanjutan OJK untuk memfasilitasi transisi kesejahteraan hewan sebagai bagian dari investasi pangan berkelanjutan.

Terakhir, pemerintah dapat mendorong permintaan melalui pengadaan publik dan kemitraan dengan memprioritaskan telur cage-free, sehingga tercipta pasar yang stabil dan tidak hanya bergantung pada segmen premium. Dengan desain kebijakan yang terarah dan berpihak pada

peternak rakyat, transisi menuju sistem produksi yang lebih berkelanjutan dapat memperkuat daya saing industri di tengah tuntutan global terhadap pangan berkelanjutan.

Pada akhirnya, cara kita memperlakukan hewan yang diternakkan mencerminkan nilai dalam sistem pangan kita. Tanpa implementasi nyata, kesejahteraan hewan akan tetap menjadi prinsip yang diakui tetapi terabaikan, sementara jutaan ayam terus hidup dalam ruang sempit.

Permentan 32/2025 memberi peluang untuk mengubah sistem yang memandang hewan ternak sekadar komoditas menuju sistem pangan yang mengakui kesejahteraan hewan sebagai bagian dari kesehatan masyarakat dan masa depan pangan kita. Pertanyaannya kini bukan apakah kita tahu harus berubah, tetapi apakah kita memilih untuk melakukannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nomor Darurat Penting saat Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol, Ini Daftar Kontak yang Perlu Disimpan
• 19 menit lalukompas.tv
thumb
ASDP Prediksi Jumlah Penumpang Capai 5,8 Juta Saat Lebaran 2026
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Berani Lawan Prabowo, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: 1 Tahun Daya Rusaknya Parah, Jangan Biarkan Sampai 5 Tahun
• 39 menit laludisway.id
thumb
Cetak Laba Rp1,1 Triliun di 2025, MDIY Siapkan Dividen Minimal 40%
• 29 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemhan pastikan kapal induk pertama Indonesia dimodifikasi PT. PAL
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.