Kemenkum catat 448 PT kewirausahaan sosial terdaftar di Ditjen AHU

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sebanyak 448 perseroan terbatas (PT) kewirausahaan sosial alias social enterprise telah resmi terdaftar pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) per 12 Februari 2026.

Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo mengatakan hal tersebut merupakan langkah menuju visi besar Astacita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, yang secara spesifik menekankan pada misi mendorong kewirausahaan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

"Itu artinya, pemerintah memberikan 'karpet merah' bagi pengusaha sosial," kata Widodo saat membuka Workshop Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) bagi para pelaku PT Kewirausahaan Sosial, di Jakarta, Rabu (11/3) seperti dikonfirmssi di Jakarta, Kamis.

Widodo mengatakan sebagai wujud dukungan nyata, Kemenkum telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.01.01 Tahun 2024.

SE tersebut, kata dia, merupakan instrumen pengakuan legalitas yang resmi dalam sistem AHU Online bagi pengusaha sosial.

Pasalnya, ia menyebut legalitas saja tidak cukup. Untuk tumbuh besar dan dipercaya secara global, PT kewirausahaan sosial harus memiliki standar tata kelola atau GRC yang kuat.

Selain itu, dia menegaskan pelaku PT kewirausahaan sosial wajib mengedepankan tertib administratif, termasuk kepatuhan pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership/BO).

Sebab, Widodo menekankan kepatuhan melaporkan BO merupakan instrumen utama untuk membangun kepercayaan publik dan investor.

Dengan demikian, dia menuturkan transparansi BO bahwa PT kewirausahaan sosial benar-benar dikelola untuk misi dampak, bukan kepentingan pribadi yang tersembunyi karena investor dampak dan donor internasional hanya akan masuk ke entitas yang transparan.

Dikatakan transparansi merupakan mata uang utama dalam kewirausahaan sosial lantaran investor global dan donor hanya akan melirik entitas yang berani terbuka mengenai siapa pengendali di balik misi sosial mereka untuk itu.

"Tantangan sosial dan lingkungan tidak bisa diselesaikan oleh negara sendirian. Kita butuh kolaborasi nyata para pelaku social enterprise untuk menggabungkan kekuatan bisnis dengan ketulusan misi sosial," ujar dia.

Baca juga: Kemenkum perkuat integrasi digital percepat layanan badan hukum sosial

Baca juga: Kemenkum target 80 ribu Perseroan Perorangan terdaftar pada 2026


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Bentuk Satgas Pembiayaan Taman Nasional, Hashim Jadi Ketua
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
5 Fakta Kedubes AS Dibom di Oslo, Tiga Bersaudara Ditangkap Polisi
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu di Rutan Salemba
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Ingat Lagi, Truk Dilarang Lewat Jalan Tol dan Arteri Mulai 13-29 Maret 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Perbedaan Orang Baik Hati dan People Pleaser yang Sering Tertukar
• 16 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.