Pantau - Jaksa Penuntut Umum menuntut aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dalam kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.
Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Jaksa Sebut Enam Terdakwa Terlibat Peredaran SabuJaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menyatakan keenam terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata jaksa dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, Ammar Zoni tidak diadili sendiri karena terdapat lima terdakwa lain yang terlibat.
Kelima terdakwa tersebut adalah Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.
Jaksa menuntut Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing 6 tahun penjara.
Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara.
Andi Mualim alias Ko Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, kelima terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.
Jaksa menyatakan keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi Kasus Peredaran Narkotika di Dalam RutanKasus ini bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Saat itu Muhammad Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni.
Rivaldi mengambil narkotika tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Ammar Zoni di tangga Blok 1 Rutan Salemba.
Ammar Zoni mengaku mendapatkan 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre.
Andre saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang.
Narkotika tersebut kemudian dibagi antara Ammar Zoni dan Rivaldi.
Masing-masing menerima 50 gram sabu dari total barang tersebut.
Jaksa menilai para terdakwa melakukan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika tanpa hak atau secara melawan hukum.
Perbuatan tersebut juga diatur dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan sebelum mengajukan tuntutan.
Perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.
Tindakan tersebut juga dianggap dapat merusak generasi muda.
Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
Khusus untuk Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade, jaksa menilai mereka tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
Hal tersebut menjadi alasan tambahan yang memberatkan tuntutan terhadap mereka.
Jaksa juga menyatakan Asep, Ko Andi, Ade, Rivaldi, dan Ammar Zoni pernah dihukum sebelumnya.
Selain faktor memberatkan, jaksa juga mempertimbangkan faktor meringankan.
Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
"Khusus untuk Asep dan Ade mengakui terus terang, menyesal, dan janji tidak mengulangi perbuatannya, sehingga meringankan tuntutan," kata jaksa.




