JAKARTA, KOMPAS.TV — Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menangguhkan operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah III atau Indonesia Timur karena hingga kini belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan penangguhan tersebut akan diberlakukan terhadap dapur SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS sama sekali.
Baca Juga: 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara oleh BGN, Ini Penyebabnya
Sertifikat tersebut merupakan syarat penting untuk memastikan fasilitas pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan.
“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan,” ujar Rudi di Jakarta, Rabu (11/3/2025), dalam siaran pers BGN.
Berdasarkan rekapitulasi pemantauan BGN Wilayah III, terdapat 4.219 SPPG yang terdata di wilayah tersebut.
Dari jumlah itu, sebagian besar dapur telah memenuhi atau sedang memenuhi persyaratan sertifikasi sanitasi.
Rinciannya sebagai berikut:
- 2.138 dapur sudah memiliki SLHS
- 1.364 dapur sedang dalam proses pengurusan
- 717 dapur belum mendaftarkan SLHS sama sekali
SPPG yang belum mendaftarkan sertifikat tersebut tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, serta beberapa wilayah di Papua.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- SPPG disuspend BGN
- 717 SPPG Indonesia Timur
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SLHS
- BGN suspend SPPG
- Program Makan Bergizi Gratis MBG
- dapur MBG sanitasi




