KPK Sita Rp100 Miliar Lebih Aset Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lebih dari Rp100 miliar aset milik Yaqut Cholil Qoumas eks Menteri Agama imbas perkara korupsi terkait kuota haji.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” ujar Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Asep mengatakan aset yang disita dengan total nilai tersebut terdiri atas uang 3,7 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp62,5 miliar), Rp22 miliar, 16 ribu riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Melansir dari Antara, sebelumnya KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024, pada 9 Agustus 2025, .

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Hingga pada Rabu (11/3/2026), majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Lalu, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis kemarin.(ant/ily/bil/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GoTo Dukung Inisiatif Komunitas Mitra Beri Dampak Bagi Masyarakat
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Batas Waktu Mandi Wajib di Bulan Puasa: Tata Cara dan Bacaan Niatnya
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Rupiah Melemah saat Beban Utang Naik & Kinerja APBN Dinilai Gali-Tutup Lubang
• 29 menit laluviva.co.id
thumb
Di Korea, pejabat mundur karena anaknya pakai nama ayah di CV, bagaimana menurutmu?
• 15 jam lalubrilio.net
thumb
Tampang Boy, DPO Penyetor Rp 1,6 M ke Eks Kapolres dan Kasat Narkoba Bima
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.