jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ selaku Menteri Agama periode 2019-2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan satu orang Tersangka lainnya, yaitu IAA alias GA selaku mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, Satu Gus Lagi Pekan Depan
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka YCQ untuk 20 hari pertama; 12-31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pada halaman KPK pun terbuka konstruksi perkara ini bermula. Seperti ini:
BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji Menjerat Gus Yaqut, KPK Sita Aset Lebih Rp 100 M
- bermula dari adanya pergeseran kuota ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023-2024, yang dilakukan Yaqut di lingkungan Kementerian Agama. Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota. Namun, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut mengubah komposisi kuota haji menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus.
- Dalam prosesnya ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai USD 5.000 atau sekira Rp 84,4 juta per jemaah.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
- Sementara itu, terkait pembagian kuota ibadah haji tahun 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000. Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun.
- Namun, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% kuota haji reguler (10.000) dan 50% kuota haji khusus (10.000). Pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan, seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% kuota haji khusus.
- Selain itu, dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah.
- Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA.
- Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk 'mengkondisikan' Pansus Haji yang diketahui oleh Yaqut.
- Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp 622 miliar.
Selain hal di atas, penyidikan perkara juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Gus Yaqut. Secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Ketua PBNU Ini Mengaku Tak Terima Uang
Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (kpkgi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




