FAJAR, JAKARTA – Relawan Jokowi mengecam keras permohonan damai dari Rismon Sianipar. Fritz Alor Boy menilai tindakan Rismon telah sangat mempermalukan mantan Presiden. Makanya, tidak layak mendapat SP3.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum. Kasus ijazah palsu ini diharapkan segera tuntas di meja hijau.
Fritz Alor Boy, perwakilan Relawan Jokowi, memberikan respons menohok terhadap upaya restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar. Langkah Rismon tersebut terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pihak relawan secara tegas meminta penyidik di Polda Metro Jaya untuk tidak mengabulkan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut.
“Kami menolak SP3 kepada Rismon. Persoalan ini harus sampai ke pengadilan,” ujar Fritz melalui pernyataan resminya di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut pandangan Fritz, Rismon selama berbulan-bulan telah membangun narasi yang menyudutkan dan mempermalukan Jokowi beserta keluarga besarnya. Oleh karena itu, Fritz menekankan bahwa Rismon wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya mengenai tudingan ijazah Fakultas Kehutanan UGM yang diklaim palsu.
Fritz menilai pengajuan damai ini merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab hukum. Ia bahkan tidak segan menyebut ahli digital forensik tersebut dengan sebutan yang cukup pedas.
“Bagi saya, Rismon pengecut, pecundang, dan bermental ingusan. Kalau mental ingusan, jangan ganggu orang lain,” sindir Fritz dengan nada tajam.
Pertemuan Tertutup di Solo
Kecaman ini memuncak setelah Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, mendatangi kediaman pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Solo, pada Kamis sore (12/3). Pertemuan yang berlangsung singkat dan tertutup tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti permohonan restorative justice.
Dalam pertemuan itu, Rismon dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi terkait isi buku Jokowi’s White Paper. Buku tersebut menjadi sumber utama polemik tuduhan ijazah palsu yang kini bergulir di ranah hukum.
Fritz pun mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab atas dampak dari penyebaran buku tersebut jika kasus ini berhenti begitu saja. Ia menutup pernyatannya dengan menegaskan bahwa setiap orang harus berani menghadapi konsekuensi dari tindakan yang telah diambil. (*)





