Kubu Kerry Riza Serahkan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi tata kelola minya mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Memori banding Kerry Riza sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026.

1. Ajukan Banding

Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva menyoroti munculnya hasil eksaminasi para pakar atas vonis 15 tahun penjara terhadap anak Riza Chalid. Menurut Hamdan, eksaminasi para pakar hampir serupa dengan memori banding Kerry Riza yang sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Seperti saudara-saudara tahu kemarin sudah ada pendapat dari 15 ahli pidana yang terkemuka di Indonesia dari berbagai kampus-kampus terkemuka di Indonesia dan menyampaikan pandangan yang sama, yang pada hakikatnya juga sama dengan inti yang kami sampaikan pada memori banding ini," ujar Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga :
Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Isi Tuntutan Kembar Identik dengan Dakwaan

Hamdan menjelaskan alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, kata dia, karena pertimbangan majelis hakim tingkat pertama lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa menganalisis dan menyaring fakta persidangan termasuk keterangan puluhan saksi dan ahli. 

“Sepanjang pendengaran kami pada saat pengucapan putusan, apa yang disampaikan dalam pertimbangan itu banyak sekali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujar Hamdan.

Salah satu poin yang disorot dalam memori banding adalah pertimbangan majelis hakim terkait tidak dibutuhkannya tangki BBM milik OTM tersebut. Padahal, tangki BBM milik PT OTM tersebut masih digunakan.

Baca Juga :
Belasan Pakar Eksaminasi Putusan Anak Riza Chalid, Apa Alasannya?

“Hakim dalam pertimbangannya, seperti juga dalam tuntutan dan naskah dakwaan, tangki BBM milik OTM itu tidak dibutuhkan,” kata Hamdan.

"Kami membuka kembali seluruh berita acara sidang, tidak ada satupun saksi yang menyatakan tangki BBM milik OTM itu tidak diperlukan," sambungnya.

Menurut Hamdan, hal ini menegaskan fakta persidangan justru tidak mendukung pertimbangan hakim, karena seluruh saksi tidak pernah menyatakan bahwa tangki tersebut tidak diperlukan.

Baca Juga :
Divonis 15 Tahun Bui, Anak Buron Riza Chalid Banding: Saya Bingung dengan Putusannya

“Pada saat itu, dari keterangan saksi yang ada, cadangan operasional Pertamina hanya 17 sampai 18 hari sebelum OTM, sebelum penyewaan OTM, hanya 17-18 hari cadangannya. Sekarang sudah sampai 21-25 hari, karena ada penambahan dari OTM dan beberapa tangki yang baru. Sekarang pemerintah mengumumkan akan berinvestasi lagi untuk menambah tangki BBM, untuk cadangan BBM nasional," bebernya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekilas Dakwah Eps 4: Perfeksionis Berujung Menyakiti Orang Lain
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Maraknya OTT Kepala Daerah: Pengawasan Internal Lemah dan Kewenangan Terlalu Luas
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Membaca Diplomasi Duta Besar Iran di Jakarta
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Sebut Upaya AS-Israel Tumbangkan Rezim Iran Gagal, Faisal Assegaf: Kini Iran yang Dikte Amerika
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Said Abdullah Yakin Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Kondisi Global
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.