Catat! Ini Jadwal Delaying System dan Pembagian Pelabuhan di Ruas Penyeberangan Merak-Bakauheni

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kemenhub juga sudah menyiapkan lokasi buffer zone sebagai bagian dari mekanisme tersebut di sisi Merak dan Bakauheni. 

Catat! Ini Jadwal Delaying System dan Pembagian Pelabuhan di Ruas Penyeberangan Merak-Bakauheni

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah strategi pengelolaan Angkutan Lebaran 2026 yang diterapkan di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.

Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan.

Baca Juga:
Pelabuhan Muara Angke Dipadati 2.500 Kapal, Daya Tampung Ideal 500

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, Pelabuhan Merak merupakan simpul transportasi yang penting dan menjadi tolak ukur keberhasilan pengelolaan mudik nasional sehingga diperlukan penerapan strategi yang matang.

"Merak ini menjadi titik krusial dan barometer keberhasilan pengelolaan angkutan Lebaran dari tahun ke tahun, jadi kesalahan pengelolaan di pelabuhan ini akan berakibat mengganggu arus lalu lintas jalan dan akan menimbulkan kemacetan," kata Aan dalam keterangan resmi, Kamis (12/6/2026)

Baca Juga:
Panama Ambil Alih Kendali Pelabuhan Kanal dari Perusahaan Hong Kong

"Untuk itu kami sudah menentukan beberapa strategi, salah satunya adalah delaying system," lanjutnya .

Aan menambahkan, Kemenhub telah menentukan lokasi yang akan digunakan untuk delaying system di luar pelabuhan, baik di jalan tol ataupun di jalan arteri.

Baca Juga:
Kemenhub Serahkan Konsesi Pelabuhan di Jambi dan Kaltim ke Swasta

Delaying system ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus kedatangan penumpang yang akan menyeberang ke Sumatera atau Jawa.

"Strategi delaying system ini untuk memperlambat ketibaan di pelabuhan jika pelabuhan sudah overload dan kita sudah menentukan di beberapa tempat seperti di tol dan arteri. Jadi dari sisi Merak di jalan tol ada di KM 13A, 43A, dan 68A sementara jalan arteri di Cikuasa Atas serta JLS Ciwandan atau area parkir Munic," kata dia.

Baca Juga:
Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Ditutup Saat Nyepi

Adapun untuk mendukung penerapan strategi delaying system, lanjut Aan, Kemenhub juga sudah menyiapkan lokasi buffer zone sebagai bagian dari mekanisme tersebut di sisi Merak dan Bakauheni. 

Dia menjelaskan, buffer zone tersebut diperuntukkan sebagai tempat parkir sementara bagi kendaraan, sebelum diperbolehkan memasuki area pelabuhan jika terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan.

"Kami sudah menyiapkan beberapa buffer zone baik itu di sisi Merak atau Jawa, maupun di sisi Bakauheni atau Sumatera yang daya tampungnya cukup banyak. Kita juga menyiapkan buffer zone untuk memarkir kendaraan-kendaraan yang dilarang beroperasi pada kurun waktu pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2026 ini," kata Aan.

Kemenhub telah menyiapkan titik-titik buffer zone di sisi Pelabuhan Merak dengan total kapasitas 13.811 kendaraan kecil, 2.212 unit truk, dan 5.000 unit kendaraan roda dua, di antaranya, Buffer Zone Jalan Arteri, Area Parkir Munic Line, dan Cikuasa Atas.

Buffer Zone Jalan Tol Tangerang - Merak:
Rest area KM 13A;
Rest area KM 43A;
Rest area KM 68A

Buffer Zone Pelabuhan:
Pelabuhan Merak;
Pelabuhan Indah Kiat;
Pelabuhan BBJ Bojonegara;
Pelabuhan Ciwandan

Sementara di sisi Pelabuhan Bakauheni, Kemenhub menyiapkan buffer zone dengan total kapasitas 7.318 kendaraan kecil dan 2.840 truk, di antaranya, Buffer Zone Jalan Arteri, Terminal Agrobisnis Gayam, RM Gunung Jati, RM Tiga Saudara, Kantor Lama Karantina Pertanian.

Buffer Zone Jalan Tol:
Rest Area KM 163B;
Rest Area KM 116B;
Rest Area KM 87B;
Rest Area KM 49B;
Rest Area KM 20B

Buffer Zone Pelabuhan:
Pelabuhan Bakauheni;
Pelabuhan BBJ Muara Pilu;
Buffer zone BBJ Muara Pilu;
Pelabuhan Wika Beton;
Pelabuhan PT. SMA.

Saat arus mudik 13-29 Maret, di Pelabuhan Merak hanya untuk penumpang, sepeda, kendaraan kecil, dan angkutan bus, kemudian di Ciwandan untuk sepeda motor dan angkutan logistik golongan V dan VIb serta Pelabuhan BBJ Bojonegoro diperuntukan untuk truk golongan VII sampai dengan IX.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
• 52 menit lalusuara.com
thumb
Menag Ungkap Ditjen Pesantren Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo
• 23 jam laludetik.com
thumb
Waduh! Ketua PN Jakpus dan PT DKI Diadukan ke KY Soal Sengketa Hotel Sultan
• 10 jam laludisway.id
thumb
Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Tutorial Glue Method Makeup
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.