Bareskrim Ungkap Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Orang Jadi Tersangka

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tata niaga dan pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah wilayah lainnya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menggeledah sejumlah perusahaan pemurnian emas.

Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Baca Juga :
35 Hektare Lahan Terlantar Kembali Hidup, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Dicegah

"Berdasarkan hasil gelar perkara, fakta penyidikan, dan alat bukti yang ada, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW," ujar Ade Ary, Jumat (13/3/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisis tersebut berkaitan dengan aktivitas tata niaga emas di dalam negeri yang melibatkan toko emas serta perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.

Emas yang diperdagangkan diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Aktivitas tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, serta sejumlah daerah lainnya.

Baca Juga :
Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun, Ini Lokasinya

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,9 triliun,” katanya.

Transaksi tersebut meliputi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal serta penjualan emas tersebut kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan perusahaan eksportir.

 

Baca Juga :
Terungkap dari Laporan 110! Polisi Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan saat Mudik Peroleh Penanganan-Santunan Secara Cepat dan Tepat
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Pengemudi Mobil Avanza Berpelat Kedubes Rusia yang Ditilang adalah Warga Sipil
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Update Stok BBM saat Perang Iran vs AS, Wamen ESDM: Cukup untuk 30 Hari
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Ribuan Pengemudi Angkot, Delman hingga Becak di Jabar Mendapatkan "THR"
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Prabowo dan MbS Bahas Eskalasi Militer Timur Tengah, Indonesia Desak Penghentian Aksi Militer
• 21 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.