Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan TPPU.
  • Penyidikan meliputi aktivitas emas dari pertambangan tanpa izin kurun waktu 2019 hingga 2025 berdasarkan laporan PPATK.
  • Penyidik telah menyita 51,3 kg emas batangan dan menetapkan tiga orang berinisial TW, DW, dan BSW sebagai tersangka.

Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan tiga perusahaan di wilayah hukum Jawa Timur.

Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Sidoarjo, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo

"Penggeledahan di kantor perusahaan PT SJU hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk pada 19–20 Februari 2026," kata Ade melansir ANTARA, Jumat (13/3/2026).

Ade menjelaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Menurutnya, pengungkapan perkara berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Transaksi tersebut, lanjutnya, diduga dilakukan oleh sejumlah toko emas serta perusahaan pemurnian emas yang memperdagangkan emas hingga ke luar negeri dengan bahan baku yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.

Emas itu dipasok dari sejumlah wilayah antara lain Kalimantan Barat, Papua Barat, serta beberapa daerah lainnya.

Dalam penggeledahan awal di lima lokasi di Jatim pada 19-20 Februari 2026, tepatnya di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan tiga lokasi di Kota Surabaya, penyidik menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia

Barang bukti itu mencakup dokumen transaksi seperti faktur atau invoice, surat pemesanan, surat jalan, bukti transaksi jual beli, serta berbagai bukti elektronik.

Selain itu, penyidik juga menyita emas dalam bentuk perhiasan dengan berat total sekitar 8,16 kilogram serta emas batangan dengan berat sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar.

"Serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar dari salah satu lokasi di Surabaya pada penggeledahan awal tersebut," kata Ade.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada 27 Februari 2026, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.

Hingga kini penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk melalui penggeledahan lanjutan di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas di Surabaya dan Sidoarjo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Truk Terguling di Jalan Abdullah Syafii Tebet Sejak Semalam, Lalu Lintas Macet
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Bireuen Aceh, Cek Magnitudonya
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemprov Kaltim Dorong UMKM Maksimalkan Momentum Lebaran
• 24 menit lalubisnis.com
thumb
Tujuh Menteri Sepakati Pedoman Pemanfaatan AI di Sektor Pendidikan
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Satu Tahun Danantara, Telkom Pastikan Wujudkan Layanan Telekomunikasi Digital yang Andal dan Merata
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.