Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tian Bahtiar Dkk di Kasus Perintangan Penyidikan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan yang ditangani Kejagung, yakni Tian Bahtiar, M Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, jaksa penuntut umum sebelumnya telah menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan secara resmi mengajukan kasasi dalam waktu dekat.

“Terkait dengan perkara yang perintangan yang divonis bebas, penuntut umum kemarin menyatakan pikir-pikir dan hari ini, Jumat akan menyatakan kasasi. Karena ini perkara ini kan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama," kata Anang di Gedung Kejagung, dikutip pada Jumat (13/3/2026).

Baca juga: Eks Direktur JAK TV Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung

Menurut Anang, salah satu alasan pengajuan kasasi adalah karena pertimbangan yang disampaikan oleh penuntut umum dinilai tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan tersebut.

Ia menjelaskan, selama ini sejumlah perkara dengan karakteristik serupa terkait perintangan penyidikan banyak yang terbukti di persidangan, khususnya yang masih menggunakan ketentuan KUHAP lama.

“Selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama," jelasnya.

Meski demikian, Kejagung tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa.

“Kami tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim dan kami juga menyatakan upaya hukum kasasi penuntut umum," kata Anang.

Baca juga: Bebaskan Eks Direktur JAK TV, Hakim Tegaskan Pers Bukan Humas yang Wajib Bikin Berita Positif

Diketahui, tiga terdakwa dalam perkara ini sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (3/3/2026).

Mereka adalah Koordinator Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, dan advokat Junaedi Saibih.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Majelis hakim yang dipimpin Effendi menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan perintangan terhadap penyidikan sejumlah perkara yang ditangani Kejagung.

Putusan itu sekaligus membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Puas jadi Rider KTM Terbaik Kedua di MotoGP Thailand 2026, Brad Binder Ternyata Targetkan Ini di Sirkuit Buriram
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Kakorlantas Ingatkan Pemudik: Mudik Itu Rindu, Jangan Terburu-buru!
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Pelajar SMA Terjun dari Jembatan Pekauman Gegara Percintaan
• 6 menit lalurealita.co
thumb
ACGL: Ditahan Manila Digger, Dewa United Tersingkir
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
• 15 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.