JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kerugian yang dialami jemaah haji reguler akibat perubahan pembagian kuota haji.
Dampaknya, ribuan calon jemaah harus menunggu lebih lama untuk berangkat ke Tanah Suci.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sekitar 8.400 jemaah yang seharusnya berangkat pada 2024 harus menunda keberangkatan mereka. Akibatnya, masa tunggu menjadi lebih panjang.
“Harusnya berangkat tahun 2024, sekitar 8.400 orang itu akhirnya tidak jadi berangkat dan yang berangkat bayar pakai haji khusus,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: KPK: Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan Jadi 50:50 Usai Bertemu Petinggi Forum Asosiasi Biro Travel
Menurut Asep, kondisi ini sangat merugikan masyarakat yang mendaftar haji reguler. Banyak di antaranya telah menabung sejak usia muda untuk bisa berangkat haji, ketika usia mereka sudah lebih mapan.
Ia menjelaskan, sebagian besar masyarakat mulai menabung sejak usia sekitar 20 tahun hingga akhirnya mampu melunasi biaya haji saat berusia 50 hingga 60 tahun.
Dengan masa tunggu yang panjang, penundaan keberangkatan bisa berdampak serius bagi calon jemaah.
“Harusnya mereka sudah berangkat, tapi karena antreannya bertambah jadi harus menunggu lagi. Padahal kita tidak pernah tahu usia seseorang. Ada yang akhirnya belum sempat berangkat haji karena keburu dipanggil Yang Maha Kuasa, itu ironi” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menyoroti pembagian kuota haji pada 2024.
Tercatat, jumlah jemaah haji reguler mencapai 213.320 orang, sedangkan jemaah yang berangkat melalui perusahaan pariwisata atau haji khusus berjumlah 27.680 orang.
Pembagian kuota di atas menggunakan skema pembagian kuota haji 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan hasil Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI pada November 2023.
Dalam rapat itu disepakati bahwa tambahan kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota dinilai tidak mengikuti kesepakatan tersebut, sehingga berdampak pada bertambahnya masa tunggu bagi jemaah haji reguler.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




