Pemerintah melarang truk melintas di jalan tol dan jalan arteri mulai tanggal 13 Maret sampai 29 Maret 2026. Larangan ini berlaku selama periode arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama selama periode angkutan Lebaran. Kelancaran arus transportasi menjadi fokus penting dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Aturan tersebut mengatur tentang lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa mudik berlangsung.
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan untuk melindungi keselamatan jutaan pemudik di jalan raya. “Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Dudy Purwagandhi pada Rabu (11/3/2026).
Pemerintah melakukan pembatasan selama 16 hari berdasarkan hasil evaluasi kepadatan tahun-tahun sebelumnya. Analisis traffic modeling menunjukkan adanya potensi kemacetan parah jika kendaraan berat tetap beroperasi.
Data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian. Jumlah tersebut setara dengan 10,4 persen dari total kecelakaan secara nasional.
Truk dengan muatan berlebih atau ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua pada periode tersebut. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan truk pada tahun 2024 mencapai angka 6.390 orang.
Kendaraan pengangkut BBM atau BBG mendapatkan pengecualian dari kebijakan larangan melintas ini. Kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam juga tetap diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: BPJT Instruksikan Perbaikan Jalan Tol Rampung H-10 Lebaran 2026
Angkutan barang kebutuhan pokok diizinkan melintas dengan syarat tidak memiliki muatan serta dimensi yang berlebih. “Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok,” jelas Dudy.
Kehadiran kendaraan berat pada puncak arus mudik berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata kendaraan lain. Pemerintah menilai kebijakan ini merupakan jalan tengah untuk menghindari kerugian ekonomi yang lebih besar akibat kemacetan.





