JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sudah dapat dianggap melanggar etik karena ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, Desmihardi menekankan bahwa KY akan terus mendalami dugaan pelanggaran etik yang menjerat Wayan dan Bambang.
“Kalau dari etiknya, kami melihat bahwa dengan dilakukannya OTT saja itu sudah melakukan pelanggaran etik menurut kami, ya. Sehingga ini perlu kami pendalaman lagi, ya. Perlu pendalaman,” kata Desmihardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Hari Ini, KY Periksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Kena OTT KPK
Pada Jumat hari ini, KY memeriksa dugaan pelanggaran etik Wayan dan Bambang yang kini berstatus tersangka kasus korupsi.
Desmihardi mengatakan, hasil pemeriksaan kedua hakim tersebut akan dibahas dalam rapat pleno KY.
Kemudian, KY akan menyusun rekomendasi yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).
“Terkait dengan rekomendasi yang akan diberikan kepada Mahkamah Agung nanti, kita akan mendukung, sangat mendukung sikap dari ketua Mahkamah Agung yang zero tolerance terhadap transaksional,” ujar Desmihardi.
Baca juga: OTT PN Depok, KY: Negara Upayakan Kesejahteraan, Hakim Tetap Korupsi
“Dan kalau kita mengacu kepada sikap dari ketua Mahkamah Agung bahwa terkait dengan transaksional, ini (kedua hakim) pecat atau penjara. Itu sebagai gambarannya,” ujar dia.
Diketahui, Wayan, Bambang, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya ditangkap KPK dalam OTT pada 5 Februari 2026 lalu.
Selain mereka, KPK juga menangkap Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di PN Depok.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang