DEPOK, DISWAY.ID-- Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud RI) bersama Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) menggelar diskusi publik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Toety Herati Noerhadi, Kampus FIB UI, Depok, ini diikuti lebih dari 400 peserta secara luring dan daring. Diskusi publik tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan dari akademisi, praktisi museum, hingga masyarakat luas guna memperkuat substansi RUU Permuseuman. BACA JUGA:Kebutuhan Daging Ayam di Jakarta Melonjak 10,77 Persen Jelang Lebaran, Harga Ikut-ikutan Naik Regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan museum di Indonesia sekaligus mendorong transformasi museum menjadi institusi modern, inklusif, dan akuntabel. Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mengatakan pentingnya kehadiran payung hukum yang jelas bagi pengelolaan museum di Indonesia. Fadli zon, museum memiliki peran strategis sebagai pusat informasi, edukasi, sekaligus ruang pelestarian kebudayaan bangsa. "Indonesia memerlukan regulasi yang kuat terkait museum. Sebagai negara dengan keragaman budaya yang sangat besar, kita memiliki kekayaan artefak yang luar biasa. Museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan sekaligus merawat harta berharga tersebut,” ujar Fadli Zon, Rabu, 11 Maret 2026. BACA JUGA:Komdigi Siapkan Jaringan Mudik Lebaran, Trafik Diprediksi Naik 40 persen Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa penyusunan draf RUU Permuseuman telah dimulai sejak awal 2026. Pemerintah membuka ruang partisipasi publik untuk memastikan regulasi ini mampu menjadi fondasi pengembangan permuseuman nasional dalam jangka panjang. "Kami mengajak berbagai pihak memberikan masukan komprehensif guna menyusun rencana besar pengembangan permuseuman Indonesia untuk 20 hingga 30 tahun mendatang, termasuk pengembangan museum digital,” katanya. Sementara itu, Dekan FIB UI Untung Yuwono menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memastikan regulasi yang disusun relevan dengan praktik di lapangan. BACA JUGA:Temui Gibran di Istana Wapres, Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli Menurutnya, RUU Permuseuman tidak hanya berbicara soal pengelolaan museum, tetapi juga tentang bagaimana bangsa merawat ingatan kolektif dan warisan budaya. Masukan dari diskusi publik ini selanjutnya akan diproses oleh tim penyusun RUU sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf undang-undang sebelum masuk ke tahap legislasi berikutnya.



