Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi. Ketiga terdakwa itu yakni Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Junaedi Saibih.
"Terkait dengan perkara yang perintangan yang divonis bebas, penuntut umum kemarin menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu dekat, hari ini akan menyatakan kasasi karena perkara ini disidangkan masih menggunakan KUHAP lama," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Anang menjelaskan alasan pengajuan kasasi ini. Dia menyebut pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim bahwa perbuatan para tersangka berdampak pada penanganan perkara.
"Selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama," tutur Anang.
Meski begitu, dia memastikan pihaknya menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim. Namun, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi.
"Kami menyatakan upaya hukum kasasi penuntut umum," ucapnya.
Sebagai informasi, Junaedi Saibih merupakan advokat, Adhiya Muzzaki merupakan buzzer, dan Tian Bahtiar merupakan Direktur JakTV. Ketiganya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara.
Jaksa meyakini mereka melakukan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Tim jaksa menyebutkan ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif seolah-olah penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan di tiga perkara itu tidak benar.
Sidang putusan kepada ketiganya lalu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3). Majelis hakim memvonis bebas para terdakwa tersebut dari dakwaan perintangan penyidikan 3 perkara yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
(ond/whn)





