Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) saat menjabat sebagai Menteri Agama memerintahkan staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), mengenai pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 sejak November 2023.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan tersebut bermula dari komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, dengan Gus Alex mengenai aplikasi e-Hajj sudah aktif dan kuota haji utama Indonesia yang sebanyak 221.000 telah masuk sistem.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa 20.000 kuota tambahan dibagi dua atau 50 persen sama berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ," ujar Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.
Asep mengatakan Gus Alex kemudian aktif berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai rencana pemisahan 221.000 kuota haji utama dengan 20.000 kuota haji tambahan.
"Kenapa harus dibedakan? Karena ini sudah mulai terjadi penyimpangan," katanya.
Selain itu, Asep mengatakan Gus Alex sempat berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota haji tambahan tidak tampak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Dalam komunikasi tersebut, IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," ujarnya.
Baca juga: KPK sebut Yaqut sempat bagi kuota haji tambahan 2024 sesuai UU
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca juga: KPK: Fuad Hasan surati Yaqut agar dapat kuota haji tambahan 2023
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK sita aset-aset dengan total nilai Rp100 miliar terkait kasus Yaqut
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan tersebut bermula dari komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, dengan Gus Alex mengenai aplikasi e-Hajj sudah aktif dan kuota haji utama Indonesia yang sebanyak 221.000 telah masuk sistem.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa 20.000 kuota tambahan dibagi dua atau 50 persen sama berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ," ujar Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.
Asep mengatakan Gus Alex kemudian aktif berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai rencana pemisahan 221.000 kuota haji utama dengan 20.000 kuota haji tambahan.
"Kenapa harus dibedakan? Karena ini sudah mulai terjadi penyimpangan," katanya.
Selain itu, Asep mengatakan Gus Alex sempat berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota haji tambahan tidak tampak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Dalam komunikasi tersebut, IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," ujarnya.
Baca juga: KPK sebut Yaqut sempat bagi kuota haji tambahan 2024 sesuai UU
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca juga: KPK: Fuad Hasan surati Yaqut agar dapat kuota haji tambahan 2023
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK sita aset-aset dengan total nilai Rp100 miliar terkait kasus Yaqut
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK





