Waka MPR Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Undang-Undang

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) menjadi undang-undang.

Dia pun menyinggung pembahasan RUU MHA yang sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang.

BACA JUGA: RUU MHA Jadi Prioritas, Pimpinan Baleg dari PKB Ungkap Alasannya

"Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya dalam rangka Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati setiap 13 Maret.

Menurut Lestari, saat ini tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU MHA untuk segera dijadikan undang-undang.

BACA JUGA: Konflik Masyarakat Adat Vs AMNT Terus Bergulir, Pemerintah Didesak Kaji Pembatalan Konsensi

Dia mengungkapkan data menunjukkan 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai korporasi.

"Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie, sapaan akrab Lestari.

BACA JUGA: Lestari Moerdijat Dorong Upaya Peningkatan Deteksi Dini Kesehatan Mental Siswa

Menurut Rerie, masyarakat adat adalah benteng terakhir konservasi kawasan hutan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

"Mereka menjaga hutan, menyediakan pangan tanpa merusak alam, tetapi kerap dikriminalisasi dan dirampas tanah leluhurnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan," ujar anggota Komisi X DPR itu.

Rerie berharap masuknya RUU MHA pada Prolegnas 2026 harus diikuti dengan langkah pembahasan yang nyata.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap pembahasan RUU MHA dapat melahirkan payung hukum yang kuat bagi eksistensi masyarakat adat di tanah air.

Data terkini menunjukkan 50-70 juta jiwa masyarakat adat tersebar di Indonesia.

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat yang terpetakan mencapai 32,3 juta hektare.

Per Juli 2025, pemerintah Indonesia baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektar hutan adat secara resmi. Sementara itu 8,16 juta hektare wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan.

"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," pungkas Rerie. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhub Beri Diskon Tarif Transportasi hingga 30 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Malang dan Batu Siap Jadi Magnet Wisata di Libur Nyepi dan Lebaran 2026
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rupiah Melemah ke Rp16.958, Dolar AS Masih Menguat
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
NasDem Minta Pemerintah Turunkan Pajak Alkes-Obat Sebab Biaya Berobat Mahal
• 21 jam laludetik.com
thumb
Konsumsi BBM di Jatimbalinus Diproyeksikan Meningkat 11,9%
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.