Sederet Usulan Pemerintah untuk RUU PPRT: Upah Layak, Hak Cuti, Waktu Kerja dan Jaminan Sosial

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Baleg DPR mencatat sejumlah usulan terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dari berbagai pihak. Mulai dari usulan agar pekerja rumah tangga mendapatkan upah layak hingga jaminan sosial.

Pada periode DPR RI sejak dilantik pada 2024, Badan Legislasi DPR RI telah menggelar lebih dari 10 kali rapat penyusunan RUU PPRT dengan mengundang berbagai kementerian, lembaga, hingga sejumlah organisasi aktivis, demi menerapkan prinsip meaningful participation.

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Kawal Pemulangan Jemaah Umrah Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi

Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu kementerian penting berkaitan RUU PPRT, mengusulkan kepada Baleg DPR RI agar RUU tersebut mengatur PRT mendapatkan upah layak, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta jaminan keselamatan kerja.

Selain itu, Kemenaker juga mengusulkan perlu ada pengaturan khusus soal karakteristik PRT dan keragaman pengguna jasa. Kemudian perjanjian kerja juga harus diperjelas dan spesifik.

Di samping itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga turut menyampaikan usulan dalam RUU PPRT. Kementerian itu pun telah menyiapkan program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha, yang bisa dimanfaatkan bagi calon PRT.

Kementerian Sosial dalam partisipasi penyusunan RUU itu juga mengusulkan agar kepala daerah melakukan pendataan real time bagi PRT yang bekerja, karena akan berdampak pada pemberian bantuan sosial dari pemerintah.

Kemensos juga mengusulkan agar adanya penegasan bahwa PRT adalah pekerja di dalam RUU tersebut agar PRT dapat masuk dalam skema jaminan sosial.

Kemudian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga meminta adanya kewajiban dari Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dan pemberi kerja untuk memastikan PRT mendapat perlindungan sosial.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pekerja adalah penerima upah sehingga tidak membedakan antara pekerja formal maupun pekerja informal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iron Dome Israel Jebol? Detik-Detik Rudal Iran Hantam Tel Aviv! | KOMPAS SIANG
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
BSI Fest Ramadan 2026 di TSM Makassar Hadirkan Ustaz Das’ad, Ada Diskon Paket Umrah Hingga DP 0 Persen
• 21 jam laluterkini.id
thumb
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Jumat 13 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Juara Puisi Bercampur dengan Ilmu Filsafat Menyatu dalam Tubuh Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto
• 12 jam laludisway.id
thumb
Pemprov Sumut: Jelang Lebaran 2026, Pengungsi Bencana Sumatera Turun Drastis
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.