Bupati Pekalongan Fadia Arafiq masih merasa dirinya tidak terjaring OTT KPK. Sebab, menurut dia, pada saat itu tidak ada transaksi yang terjadi.
"Saya ingin menjelaskan bahwa saya tidak di-OTT, OTT itu kan berarti operasi tangkap tangan di mana saya sedang memberi atau menerima uang, pada saat itu tidak ada transaksi apa pun," kata Fadia usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (13/3).
Fadia pun bercerita kegiatannya di hari tersebut yakni Selasa (3/3). Dia mengaku ketika itu dia sempat bertemu Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk minta izin tak bisa hadiri ke sebuah acara.
Setelahnya, Fadia mengaku sempat bertemu pengacaranya. Lalu, kemudian dia mengisi daya mobil listriknya. Pada saat itu, tim KPK datang.
"Saya duduk di tempat cas mobil bersama anak saya, putri saya, dan yang gede di rumah sama Kabag Ekonomi dan ajudan, jam 12-an malam lah saya waktu itu, tiba-tiba KPK datang terus bilang mau koordinasi boleh, boleh saya bilang, saya ikut aja," papar Fadia.
"Jadi saya jelaskan saya tidak ada OTT. Baik yang sedang memberi atau menerima tidak ada, ini harus saya jelaskan supaya karena anak-anak saya nanti kasihan, karena dipikir saya sedang transaksi menerima uang, itu tidak sama sekali," sambungnya.
Dalam kasusnya, KPK menjerat Fadia sebagai tersangka memakai pasal yang tak biasa dalam OTT. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang bunyinya:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
KPK mengatakan modus korupsi yang dilakoni Fadia merupakan suatu hal yang tak umum. Bahkan terbilang lebih 'maju'.
Dia dan keluarganya membuat perusahaan yang kemudian ikut tender proyek di Pekalongan. Karena posisinya sebagai bupati, dia diduga bisa mengatur agar perusahaan Raja Nusantara Berjaya itu bisa mendapat banyak proyek.
Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, rinciannya: 17 di Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Total uang yang diterima PT RNB mencapai Rp 46 miliar. Sebanyak Rp 22 miliar di antaranya digunakan untuk menggaji pegawai, sementara Rp 19 miliar lainnya mengalir ke keluarga Fadia.
Pada saat konferensi pers OTT, KPK memang tidak menunjukkan bukti fisik uang sebagaimana biasanya. Bukti yang dikantongi KPK adalah hp berisi percakapan soal pengaturan uang di perusahaan tersebut. Di dalam hp tersebut pula ada foto pengambilan uang.
Pesan Fadia ArafiqDalam pernyataannya, Fadia mengakui bahwa dia sebagai sempurna mungkin tak sempurna. Dia mengaku siap kooperatif dengan proses hukum di KPK.
"Saya sebagai pemimpin mungkin saya ada kesalahan di instansi kabupaten pekalongan tetapi saya yakin pemerintah kab pekalongan selama ini berjalan dengan baik, kalaupun ada yang salah pasti saya yang salah sebagai pemimpin. Tidak ada anak buah yang salah, Kalau ada orang yang menzalimi saya saya serahkan semuanya pada Allah," papar Fadia.
"Saya akan kooperatif dan akan membantu KPK sebaik-baiknya apa pun yang saya tahu dan informasi yang saya tahu, saya kasih tahu. Jadi tidak ada OTT ya, kasihan anak saya, nanti saya dipikirnya memberi atau menerima," sambungnya.
Menurut KPK, dalam pemeriksaannya, Fadia sempat mengaku tak paham soal hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Dia disebut menyerahkan urusan tersebut kepada Sekda.
Sebelum kembali ke tahanan KPK, Fadia pun sempat menyampaikan pesan untuk masyarakat Pekalongan.
"Mudah-mudahan Pekalongan semua berjalan dengan baik karena selama saya menjabat kesehatan gratis cuma pakai KTP, walaupun itu sulit tapi sudah saya lakukan. Mudah-mudahan yang berikutnya bisa melakukan hal yang sama. Tapi kalau enggak bisa, enggak tahu juga ya yang penting saya sudah melakukan yang terbaik," pungkasnya.





