Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan telah menerima dan memberikan maaf kepada Rismon Sianipar terkait permasalahan hukum yang sempat mencuat ke publik. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi saat dimintai keterangan oleh awak media pada Jumat 13 Maret 2026.
Dalam keterangannya, Jokowi mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh Rismon Sianipar. Ketika ditanya mengenai perasaannya terkait tindakan Rismon sebelumnya, Jokowi mengaku tidak menaruh rasa marah.
"Iya, biasa saja. Tidak apa-apa," ujar Jokowi.
Baca juga: Sambangi Istana Wapres, Rismon Sianipar Minta Maaf ke Gibran Atas Polemik Ijazah
Meski telah memaafkan secara pribadi, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Terkait kemungkinan penerapan restorative justice dalam kasus ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan pihak kepolisian.
"Mengenai nanti untuk urusan restorative justice-nya, saya serahkan kepada penasihat hukum saya," jelas Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa seluruh penanganan perkara hukum merupakan wewenang penuh dari penyidik di Polda Metro Jaya. Ia memastikan bahwa proses akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Itu merupakan kewenangan dari Polda Metro, kewenangan dari penyidik yang ada di Polda Metro Jaya," pungkasnya.




