MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

erabaru.net
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, 13 Maret 2026 – Upaya hukum terakhir yang ditempuh perusahaan teknologi global Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait sistem pembayaran di platform distribusi aplikasi Android resmi kandas. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Google dalam sengketa antimonopoli mengenai penerapan Google Play Billing pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.

Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menguatkan keputusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dengan demikian, sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan kasasi tersebut diputus pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Syamsul Ma’arif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Penolakan kasasi ini sekaligus menutup seluruh jalur upaya hukum yang sebelumnya ditempuh oleh Google dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024.

Keputusan tersebut tidak hanya mewajibkan Google membayar denda ratusan miliar rupiah, tetapi juga memerintahkan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu untuk melakukan perubahan kebijakan terkait sistem pembayaran di ekosistem aplikasi Android di Indonesia.

Putusan ini dinilai menjadi salah satu tonggak penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di sektor ekonomi digital nasional.

Awal Mula Perkara Google Play Billing

Kasus ini bermula dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan oleh KPPU terhadap kebijakan Google terkait penggunaan Google Play Billing System (GPB).

GPB merupakan sistem pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi digital di dalam aplikasi (in-app purchase) yang didistribusikan melalui Google Play Store. Sistem tersebut mencakup pembelian konten digital seperti langganan aplikasi, item dalam permainan, hingga layanan digital lainnya.

Masalah muncul ketika Google menerapkan kebijakan yang mewajibkan semua pengembang aplikasi (developer) yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing sebagai satu-satunya sistem pembayaran resmi.

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2022.

Selain kewajiban penggunaan sistem pembayaran tunggal, Google juga mengenakan biaya layanan (service fee) kepada pengembang aplikasi dengan besaran antara 15 persen hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.

Bagi sebagian developer, kebijakan ini dinilai memberatkan.

Banyak pengembang aplikasi menilai sistem tersebut menghilangkan fleksibilitas dalam menentukan metode pembayaran dan meningkatkan biaya operasional aplikasi.

Hal ini kemudian memicu perhatian regulator persaingan usaha di Indonesia.

KPPU Mulai Penyelidikan

Ketertarikan KPPU terhadap kebijakan Google bermula dari penelitian internal mengenai dampak kebijakan platform digital terhadap persaingan usaha di Indonesia.

Pada 14 September 2022, melalui rapat komisi, KPPU memutuskan untuk menindaklanjuti penelitian tersebut dengan membuka penyelidikan inisiatif terkait dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha oleh Google.

Penyelidikan tersebut fokus pada dua isu utama:

  1. Dugaan praktik monopoli dalam distribusi aplikasi digital
  2. Dugaan penyalahgunaan posisi dominan di pasar aplikasi Android

KPPU menilai bahwa Google memiliki posisi yang sangat kuat di pasar distribusi aplikasi Android di Indonesia.

Berdasarkan temuan KPPU, Google Play Store menguasai sekitar 93 persen pangsa pasar distribusi aplikasi Android di Indonesia.

Dominasi tersebut membuat kebijakan yang diterapkan Google berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap ekosistem aplikasi digital nasional.

Dalam analisis awalnya, KPPU menilai kebijakan kewajiban penggunaan Google Play Billing dapat menimbulkan beberapa dampak negatif terhadap persaingan usaha, antara lain:

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi KPPU untuk membawa perkara ini ke tahap persidangan.

Persidangan di KPPU

Perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh Google resmi memasuki tahap persidangan pada 28 Juni 2024 melalui Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan.

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024.

Dalam persidangan tersebut, investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Google terkait kebijakan Google Play Billing.

Investigasi KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selama proses persidangan, berbagai pihak dihadirkan sebagai saksi maupun ahli.

Beberapa pengembang aplikasi memberikan kesaksian bahwa kebijakan Google menyebabkan meningkatnya biaya transaksi bagi developer.

Selain itu, sistem pembayaran tunggal dinilai membatasi pilihan metode pembayaran yang bisa ditawarkan kepada pengguna aplikasi.

KPPU juga menghadirkan sejumlah ahli di bidang ekonomi digital, teknologi informasi, dan hukum persaingan usaha untuk memberikan analisis terhadap praktik bisnis Google.

Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan

Setelah melalui serangkaian persidangan yang berlangsung selama lebih dari lima bulan, KPPU akhirnya menyimpulkan bahwa Google terbukti melakukan pelanggaran terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Persaingan Usaha.

Kedua pasal tersebut adalah:

Pasal 17
yang mengatur larangan praktik monopoli.

Pasal 25 ayat (1) huruf b
yang mengatur penyalahgunaan posisi dominan.

Menurut KPPU, Google dianggap melakukan praktik yang mengarah pada tying atau penjualan bersyarat, yaitu mengaitkan penggunaan Google Play Store dengan kewajiban menggunakan Google Play Billing.

Dengan kata lain, developer yang ingin mendistribusikan aplikasi di Play Store tidak memiliki pilihan selain menggunakan sistem pembayaran milik Google.

KPPU menilai praktik ini dapat menghambat persaingan di pasar layanan pembayaran digital.

Putusan KPPU

Setelah melalui pemeriksaan perkara dari Juni hingga Desember 2024, Majelis Komisi KPPU akhirnya menjatuhkan putusan pada 21 Januari 2025.

Dalam putusan tersebut, Google dinyatakan terbukti melanggar hukum persaingan usaha.

KPPU kemudian menjatuhkan sanksi berupa:

  1. Denda administratif sebesar Rp202,5 miliar kepada Google
  2. Perintah untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing
  3. Kewajiban memberikan pilihan sistem pembayaran alternatif bagi developer

Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google untuk memberikan kesempatan kepada pengembang aplikasi mengikuti program User Choice Billing (UCB).

Program ini memungkinkan developer menggunakan sistem pembayaran alternatif di dalam aplikasi.

Sebagai insentif, KPPU mewajibkan Google memberikan pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun bagi developer yang mengikuti program tersebut.

Putusan tersebut disambut positif oleh sejumlah pelaku industri aplikasi di Indonesia.

Banyak pengembang menilai keputusan KPPU memberikan ruang bagi kompetisi yang lebih sehat dalam ekosistem aplikasi digital.

Google Ajukan Keberatan

Tidak menerima putusan KPPU, Google kemudian menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke pengadilan.

Pada 7 Februari 2025, Google mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya melalui Pengadilan Niaga.

Dalam permohonannya, Google berargumentasi bahwa kebijakan Google Play Billing merupakan bagian dari sistem keamanan dan integritas ekosistem Android.

Perusahaan tersebut juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi pengguna dari risiko penipuan serta memastikan keamanan transaksi digital.

Namun, setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan Google.

Dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, pengadilan menyatakan bahwa keputusan KPPU sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, putusan KPPU tetap berlaku.

Kasasi ke Mahkamah Agung

Setelah kalah di Pengadilan Niaga, Google kembali melanjutkan perlawanan hukumnya.

Perusahaan tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir.

Namun, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi tersebut.

Putusan penolakan kasasi ini berarti seluruh proses hukum telah selesai.

Putusan KPPU kini berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan oleh Google.

Dampak Putusan bagi Google

Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, Google wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU.

Kewajiban tersebut meliputi:

Bagi Google, keputusan ini menjadi salah satu putusan antimonopoli penting di pasar Asia Tenggara.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa regulator persaingan usaha di Indonesia semakin aktif mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi global.

Dampak bagi Ekosistem Digital Indonesia

Putusan ini memiliki dampak luas terhadap industri digital nasional.

Beberapa dampak potensial antara lain:

1. Membuka Persaingan Sistem Pembayaran

Dengan adanya kewajiban memberikan pilihan metode pembayaran alternatif, berbagai penyedia layanan pembayaran digital berpeluang masuk ke ekosistem aplikasi.

2. Mengurangi Beban Biaya Developer

Biaya layanan Google yang sebelumnya mencapai 15-30 persen dinilai cukup tinggi bagi sebagian pengembang aplikasi.

Dengan adanya alternatif pembayaran, developer memiliki peluang untuk menekan biaya transaksi.

3. Mendorong Inovasi Digital

Persaingan yang lebih terbuka dapat mendorong inovasi dalam pengembangan aplikasi maupun sistem pembayaran digital.

Tren Regulasi Global terhadap Big Tech

Kasus Google di Indonesia bukanlah satu-satunya perkara antimonopoli yang melibatkan perusahaan teknologi global.

Di berbagai negara, regulator juga semakin aktif mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi besar.

Uni Eropa, misalnya, telah menjatuhkan sejumlah denda besar terhadap perusahaan teknologi terkait praktik monopoli di pasar digital.

Amerika Serikat juga tengah meningkatkan pengawasan terhadap dominasi platform digital.

Langkah Indonesia melalui KPPU dinilai sejalan dengan tren global tersebut.

Penegakan Hukum Persaingan di Era Ekonomi Digital

Perkembangan ekonomi digital membawa tantangan baru bagi penegakan hukum persaingan usaha.

Platform digital sering kali memiliki karakteristik pasar yang berbeda dengan industri konvensional.

Dominasi platform dapat muncul dengan cepat karena efek jaringan (network effects) dan skala ekonomi digital.

Dalam konteks ini, regulator perlu memastikan bahwa dominasi tersebut tidak digunakan untuk menutup akses pasar bagi pelaku usaha lain.

Kasus Google Play Billing menjadi salah satu contoh bagaimana regulator mencoba menyeimbangkan inovasi teknologi dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Penutup

Penolakan kasasi Google oleh Mahkamah Agung menandai berakhirnya sengketa hukum antara Google dan KPPU terkait kebijakan Google Play Billing di Indonesia.

Putusan ini tidak hanya memperkuat kewenangan KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa praktik bisnis perusahaan digital global tetap harus tunduk pada regulasi nasional.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, perhatian kini tertuju pada bagaimana Google akan menyesuaikan kebijakannya di Indonesia.

Perubahan tersebut diharapkan dapat membuka peluang persaingan yang lebih sehat di ekosistem aplikasi digital sekaligus memberikan manfaat bagi developer, pelaku industri teknologi, serta jutaan pengguna aplikasi di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang Saat Periode Mudik
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Kapolda: Masih Pendalaman
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kejagung Dinilai Progresif Berantas Korupsi
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Dishub Jabar Prediksi Sejumlah Jalur Nontol Macet Saat Mudik 2026
• 23 jam laludetik.com
thumb
Komnas HAM: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Diduga Kuat Bentuk Serangan ke Pembela HAM
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.