Dibutuhkan Kolaborasi Semua Pihak Bangun Pelayanan Kesehatan yang Konstitusional

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sistem profesi kesehatan di Indonesia membutuhkan keseimbangan antara negara dan organisasi profesi, bukan dominasi baru dari salah satu pihak.

“Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi, sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 Maret 2026.

Hal itu disampaikan Yusril saat membuka Silaturahmi Nasional bertajuk Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh MDP Watch bekerjasama dengan Universitas Yarsi Jakarta dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai tata kelola profesi kesehatan setelah terbitnya dua putusan Mahkamah Konstitusi. Yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.

Menurut Yusril, MK melihat adanya risiko dalam desain delegasi pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Delegasi yang semestinya bersifat teknis dinilai berpotensi menjadi pintu masuk intervensi substantif yang dapat mengganggu independensi akademik.

Eks Menteri Kehakiman dan HAM itu menjelaskan, kedua putusan tersebut memberikan koreksi penting dalam tiga bidang yang menentukan masa depan pendidikan dan profesi kedokteran. Pertama, mengenai independensi kolegium yang menimbulkan ketidakpastian sebagai alat kelengkapan konsil.

Baca Juga :

Hakim MK Minta Menkes Sampaikan Data Reformasi Institusi Kesehata Secara Transparan
Menurut dia, Kolegium seharusnya berdiri sebagai scientific body yang menjaga standar ilmu dan kompetensi, serta bebas dari tarik-menarik kepentingan administratif maupun kepentingan kelembagaan.

Kedua mengenai etika dan disiplin profesi. Mahkamah menegaskan bahwa persoalan etika dan disiplin bukan merupakan wilayah eksekutif, melainkan wilayah peer group profesi.

"Pesan pentingnya adalah bahwa MK menginginkan negara tetap hadir, tetapi hadirnya negara bukan untuk mengambil alih ruang etik-disiplin; hadirnya negara untuk memastikan ruang itu bekerja akuntabel, adil, dan melindungi serta memberi pelayanan publik," ujar Yusril.

Ketiga mengenai organisasi profesi. Menurut Yusril, Mahkamah menegaskan kembali pentingnya dibentuk satu organisasi untuk mewadahi kepentingan profesi tenaga medis.

"Dan satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan tenaga kesehatan dari berbagai disiplin ilmu untuk berhimpun," sebut Yusril.

Yusril menambahkan, pemerintah memandang putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai arah kebijakan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti secara hati-hati dan konstruktif. 

"Jika pemerintah, komunitas keilmuan, dan organisasi profesi dapat bekerja bersama dalam keseimbangan yang sehat, maka saya yakin Indonesia dapat membangun sistem profesi kesehatan yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga bermartabat secara moral dan konstitusional," ujar Yusril.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Mahendra (tengah). Foto: Istimewa.
 
Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan M. Nasser menilai putusan MK tersebut merupakan koreksi konstitusional terhadap tata kelola profesi kesehatan. Dia mengapresiasi putusan MK tersebut.

"Untungnya semua terlihat secara jernih oleh Hakim MK sehingga seperti pandangan kedua ahli diatas, Putusan terakhir merupakan koreksi konstitusional yang substansif-strategis untuk mereduksi kerugian dasyat dimasa yang akan datang," kata Nasser.

Sementara itu, Wakil Ketua MDP Watch Djunaedi menilai Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang ada saat ini tidak sesuai dengan semangat putusan MK. Sebab, dipilih, ditentukan, dan diangkat oleh Menteri Kesehatan.

"Apalagi kinerja, integritasnya dan kredibilitasnya sangat buruk selama ini karena sering membuat keputusan atau rekomendasi yang kontroversial," kata Djunaedi.

Ketua MDP Watch Norman Zainal menambahkan, dirinya berharap putusan MK dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

"Kita semua dapat bergandengan tangan untuk merekonstruksi kembali berbagai hal menyimpang dan merehabilitasinya secara cepat untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pendidikan yang bermutu dan keselamatan pasien secara umum," kata Norman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Israel berlindung di stasiun kereta bawah tanah
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Trump Akhirnya Ketakutan Jika Iran Tutup Selat Hormuz, Tebar Ancaman Keras Ini
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Menko Yusril Anggap Penyiraman AIr Keras terhadap Aktivis KontraS, Penyerangan terhadap Demokrasi
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Bupati Cilacap Terjaring OTT, KPK Sita Barang Bukti | KOMPAS MALAM
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Suasana Stasiun Gambir H-7 Lebaran 2026, Pemudik Berdatangan
• 7 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.