Dianggap Bongkar Rahasia Dagang, Reza Gladys Siap Laporkan Doktif

cumicumi.com
1 hari lalu
Cover Berita
































Reza Gladys belum lama ini memberikan peringatan keras kepada pada oknum influencer yang dianggap ingin menjatuhkan bisnis produk kecantikannya, termasuk sosok Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). 

Peringatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Reza Glady, Surya Batubara, saat ditemui belum lama ini. Dia juga menyinggung bahwa tudingan Doktif kepada produk Reza Gladys yang disampaikannya melalui berbagai platform media tidak mendasar.

"Dia menyampaikan bahwa katanya klien kami produknya melanggar hukum, ini perlu kita pertanyakan kapasitas dia. Dia itu manusia yang biasa, bukan luar biasa. Yang punya hak untuk menentukan itu adalah BPOM," tegas Surya Batubara.

Surya Batubara juga menyebut bahwa BPOM memiliki kuasa penuh saat menganalisa bahan dari sebuah produk. Sehingga seseorang tidak bisa menuding apapun terkait hal tersebut. dalam kesempatan tersebut, pihak Reza Gladys juga mengungkapkan berniat membawa hal ini ke jalur hukum jika terus terjadi.

"BPOM yang punya hak. Individu tidak bisa, kecuali ditunjuk oleh BPOM. Ini suatu bahan bagi kami untuk kami analisa kembali, ini apa sikap yang demikian. Kami akan ambil tindakan hukum nantinya," tambahnya. 

Kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Julianus Paulus Sembiring juga menyinggung soal konstruksi hukum yang berpotensi dilanggar Doktif atas perbuatannya itu. Terlebih, Doktif dinilai telah berusaha membongkar rahasia dagang yang menjadi hak seseorang dalam menjalankan bisnis.

"Seseorang itu dilarang membuka rahasia dagang milik orang lain. Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2000 diatur itu, satu. Yang mempunyai kewenangan di dalam melakukan hal ini adalah BPOM berdasarkan Perpres 80 Tahun 2017," ujar Julianus Paulus Sembiring.

Sementara itu, Reza Gladys bukan satu-satunya pemilik kecantikan yang produknya diragukan oleh Dokif. Sebelumnya, Doktif juga sempat vokal dan melaporkan produk milik Richard Lee lantaran dianggap overclaim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee diketahui saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. (ND)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pernyataan Rismon Sianipar usai Temui Jokowi di Kediamannya
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Bali Siap Bangun PSEL, Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik Ditargetkan Diluncurkan 6 April 2026
• 54 menit lalupantau.com
thumb
Waspadai Dampak Konflik Timur Tengah, Prabowo Minta Swasembada Energi Dipercepat
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Bareskrim Polri Ringkus Boy, Yang Setor Rp 1,6 M ke Kapolres Bima
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Rapat paripurna DPR setujui lima dewan komisioner OJK 2026-2031
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.