AS Investigasi Kelebihan Kapasitas & Produksi Manufaktur 16 Negara, termasuk RI

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) Jamieson Greer mengumumkan investigasi terkait kelebihan kapasitas dan produksi struktural sektor manufaktur di 16 negara, termasuk Indonesia, yang dinilai membatasi perdagangan AS.

Investigasi terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik berbagai negara tersebut berdasarkan Bagian 301(b) Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Investigasi ini akan menentukan apakah tindakan, kebijakan, dan praktik tersebut tidak wajar atau diskriminatif dan membebani atau membatasi perdagangan AS.

Negara-negara yang menjadi subjek investigasi ini adalah China, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India.

Greer menegaskan, AS tidak akan lagi mengorbankan basis industrinya kepada negara lain yang mungkin mengekspor masalah kelebihan kapasitas dan produksi mereka kepada AS.

"Investigasi hari ini menggarisbawahi komitmen Presiden Trump untuk mengembalikan rantai pasokan penting ke dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang layak bagi pekerja Amerika di seluruh sektor manufaktur kita,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (12/3).

Menurutnya, upaya reindustrialisasi pemerintahan Trump terus menghadapi tantangan signifikan karena kelebihan kapasitas dan produksi struktural ekonomi asing di sektor manufaktur. Dalam berbagai sektor, banyak mitra dagang AS memproduksi lebih banyak barang daripada yang dapat mereka konsumsi di dalam negeri.

"Kelebihan produksi ini menggantikan produksi domestik AS yang ada atau mencegah investasi dan ekspansi dalam produksi manufaktur AS yang seharusnya dapat dilakukan. Di banyak sektor, AS telah kehilangan kapasitas produksi domestik yang substansial atau tertinggal jauh dari pesaing asing," lanjut Greer.

Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974, dirancang untuk mengatasi praktik asing yang tidak adil yang memengaruhi perdagangan AS. Pasal 301 dapat digunakan untuk menanggapi praktik pemerintah asing yang tidak dapat dibenarkan, tidak masuk akal, atau diskriminatif yang membebani atau membatasi perdagangan AS.

Berdasarkan Pasal 302(b) Undang-Undang Perdagangan, Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat dapat memulai sendiri investigasi berdasarkan Pasal 301. Setelah mempertimbangkan saran dari Komite Pasal 301 antarlembaga, dan berkonsultasi dengan komite penasihat yang sesuai, USTR telah memulai investigasi ini.

Setelah memulai investigasi, USTR harus meminta konsultasi dengan negara-negara yang tindakan, kebijakan, atau praktiknya sedang diselidiki. Penerimaan komentar terkait investigasi akan dibuka pada tanggal 17 Maret 2026.

Untuk memastikan komentar dipertimbangkan, pihak yang berkepentingan harus mengirimkan komentar tertulis, permintaan untuk hadir dalam sidang, beserta ringkasan kesaksian, paling lambat tanggal 15 April 2026. USTR akan mengadakan sidang terkait investigasi ini mulai tanggal 5 Mei 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendagri Rilis Data Terbaru Penduduk Indonesia, Capai 288,3 Juta Jiwa
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
• 56 menit lalusuara.com
thumb
KPK Ungkap Yaqut Berupaya Sogok Pansus Haji Sebesar USD1 Juta tapi Ditolak
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soal Siaga 1, TNI AD: Bukan Terkait Situasi Darurat
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Lonjakan Pemudik Nasional Capai 143 Juta, Kota Kediri Perkuat Pengamanan dengan 7 Pos Siaga
• 21 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.