Pajak THR 2026 Jadi Sorotan, Guru Besar UI Jelaskan Dasar Aturannya

eranasional.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Perbincangan mengenai pengenaan pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi sorotan publik menjelang perayaan hari besar keagamaan pada 2026. Isu ini ramai diperbincangkan terutama setelah muncul perbandingan antara perlakuan pajak THR bagi aparatur negara dan pekerja sektor swasta.

Di satu sisi, pemerintah memutuskan untuk menanggung Pajak Penghasilan (PPh) atas THR yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, dan Polri. Kebijakan tersebut membuat penerima THR dari kalangan aparatur negara mendapatkan tunjangan secara utuh tanpa potongan pajak.

Sementara itu, bagi pekerja swasta, pemotongan Pajak Penghasilan atas THR umumnya tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan diskusi di masyarakat, bahkan memicu perdebatan di media sosial mengenai keadilan kebijakan tersebut.

Guru Besar Ilmu Perpajakan dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, menjelaskan bahwa pemotongan pajak terhadap THR sebenarnya bukanlah kebijakan baru yang muncul belakangan ini. Menurutnya, aturan tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem perpajakan di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983, setiap tambahan penghasilan yang meningkatkan kemampuan ekonomi seseorang pada dasarnya dapat dikenai pajak.

Dalam kerangka hukum tersebut, THR dikategorikan sebagai penghasilan karena memberikan tambahan kemampuan finansial bagi penerimanya.

“Aturan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas THR sebenarnya sudah berlaku sejak lama, bahkan sejak Undang-Undang Pajak Penghasilan diberlakukan pada tahun 1983,” kata Haula dalam keterangannya kepada media.

Ia menambahkan bahwa dalam teori perpajakan modern terdapat konsep yang dikenal sebagai employment income atau penghasilan dari hubungan kerja. Dalam konsep ini, semua bentuk kompensasi yang diterima karyawan dari pemberi kerja dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

Namun demikian, dalam praktik perpajakan terdapat pembedaan antara penghasilan yang bersifat teratur dan tidak teratur. Gaji bulanan termasuk dalam kategori penghasilan teratur karena dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Sementara itu, THR digolongkan sebagai penghasilan tidak teratur karena diberikan hanya pada waktu tertentu, biasanya menjelang hari raya keagamaan. Meski demikian, sifatnya yang tidak rutin tidak menghilangkan statusnya sebagai penghasilan dalam sistem perpajakan.

Menurut Haula, mekanisme pemotongan pajak terhadap THR juga mengikuti prinsip efisiensi dalam administrasi perpajakan. Pajak biasanya dipungut langsung oleh pemberi kerja melalui mekanisme pemotongan di sumber atau withholding tax.

Sistem ini dinilai memudahkan wajib pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak oleh negara. Dengan mekanisme tersebut, karyawan tidak perlu lagi menghitung sendiri kewajiban pajak atas penghasilan yang mereka terima.

“Pajak dipotong langsung oleh pemberi kerja sehingga administrasinya lebih sederhana dan efisien,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa praktik pembedaan antara penghasilan teratur dan tidak teratur bukan hanya berlaku di Indonesia. Banyak negara di dunia menerapkan pendekatan yang sama dalam sistem perpajakan mereka.

Dengan demikian, pemotongan pajak atas THR sebenarnya merupakan praktik yang lazim dalam sistem perpajakan modern.

Di sisi lain, Haula menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah yang menanggung pajak THR bagi aparatur negara memiliki tujuan tersendiri. Menurutnya, langkah tersebut lebih bersifat kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat.

Ketika pajak THR ASN ditanggung pemerintah, maka jumlah tunjangan yang diterima oleh aparatur negara tidak berkurang. Hal ini diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat, terutama menjelang hari raya ketika aktivitas ekonomi biasanya meningkat.

Konsumsi masyarakat yang meningkat pada periode tersebut juga berpotensi memberikan dampak positif bagi sektor perdagangan, jasa, serta pelaku usaha kecil dan menengah.

Sementara itu, bagi pekerja swasta, kewajiban pajak atas THR pada dasarnya tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Namun Haula menjelaskan bahwa perusahaan swasta sebenarnya memiliki opsi untuk menanggung pajak tersebut melalui mekanisme yang dikenal sebagai sistem gross-up.

Dalam sistem ini, perusahaan memberikan tunjangan tambahan kepada karyawan untuk menutup kewajiban pajak mereka. Dengan cara tersebut, karyawan tetap dapat menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.

Namun penerapan sistem gross-up sangat bergantung pada kondisi finansial masing-masing perusahaan. Tidak semua perusahaan memiliki kemampuan untuk menanggung pajak tambahan bagi seluruh karyawannya.

Perusahaan besar dengan kondisi keuangan yang kuat biasanya lebih mampu menerapkan skema tersebut. Sementara perusahaan kecil dan menengah sering kali harus mempertimbangkan kemampuan keuangan mereka sebelum memberikan fasilitas tambahan tersebut.

Haula menilai bahwa polemik mengenai pajak THR yang ramai diperbincangkan saat ini tidak lepas dari kondisi ekonomi yang sedang menghadapi berbagai tantangan.

Ketika situasi ekonomi terasa lebih sulit, masyarakat cenderung menjadi lebih sensitif terhadap berbagai potongan penghasilan yang mereka terima.

Selain itu, perbedaan perlakuan antara aparatur negara dan pekerja swasta juga memunculkan persepsi ketimpangan di tengah masyarakat.

Sebagian kalangan menilai bahwa adanya fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah bagi ASN menimbulkan rasa “kecemburuan” di kalangan pekerja sektor swasta yang tidak selalu mendapatkan perlakuan serupa.

Meski demikian, para pakar menilai bahwa perbedaan tersebut lebih berkaitan dengan kebijakan fiskal pemerintah dalam mengelola anggaran negara serta menjaga stabilitas ekonomi.

Di sisi lain, sistem perpajakan tetap berpegang pada prinsip bahwa setiap tambahan penghasilan pada dasarnya dapat dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami kerangka hukum dan prinsip perpajakan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melihat isu pajak THR secara lebih komprehensif.

Bagi pekerja swasta, diskusi mengenai fasilitas tambahan seperti sistem gross-up juga dapat menjadi bagian dari kebijakan perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Sementara bagi pemerintah, perdebatan publik mengenai pajak THR dapat menjadi masukan penting untuk mengevaluasi kebijakan fiskal agar tetap adil sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
964 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Mudik Lebaran 2026 di Bekasi
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis! Pergoki Korban Berpelukan Pacar Baru, Cemburu, lalu Habisi Gunakan Kayu
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Soal Siaga 1, TNI AD: Bukan Terkait Situasi Darurat
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Analisis Terbaru Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, Berbanding 180 Derajat
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Kritik Tomas Trucha untuk Pemain Asia Tenggara: Jarang yang Punya Motivasi Bermain di Luar Negeri
• 9 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.