Grid.ID – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan tajam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari total enam terdakwa yang disidangkan dalam berkas perkara yang berkaitan, Ammar Zoni menerima tuntutan paling tinggi, yakni 9 tahun penjara.
Angka ini jauh lebih berat dibandingkan rekan-rekannya yang dituntut antara 6 hingga 8 tahun. Lantas, apa saja alasan yang membuat Jaksa memberikan tuntutan maksimal terhadap sang aktor?
1. Status Residivis Kasus Narkotika
Alasan utama yang paling memberatkan adalah rekam jejak kriminal Ammar Zoni. Jaksa membeberkan bahwa ini merupakan kali ketiga Ammar terjerat kasus hukum yang sama.
Tahun 2017: Divonis 1 tahun rehabilitasi (PN Jakarta Selatan).
Tahun 2023: Divonis 7 bulan penjara (PN Jakarta Selatan).
Tahun 2024 (Kasus saat ini): Kembali ditangkap atas kepemilikan dan keterlibatan dalam jual beli narkotika.
Status residivis menunjukkan bahwa pembinaan hukum sebelumnya tidak memberikan efek jera, sehingga Jaksa menilai tidak ada lagi "alasan pemaaf" bagi dirinya.
2. Berbelit-belit dan Tidak Mengakui Perbuatan
Berbeda dengan Terdakwa 1 (Asep) dan Terdakwa 4 (Ade Chandra) yang mengakui terus terang perbuatannya dan menyesal, Ammar Zoni justru dinilai tidak kooperatif. Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyebutkan bahwa Ammar bersama beberapa terdakwa lain bersikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya secara jujur di hadapan majelis hakim.
3. Terjerat Pasal Peredaran (Bukan Sekadar Pemakai)
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba, Paling Tinggi dari Terdakwa Lain
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, Ammar Zoni dituntut melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Pasal ini ditujukan bagi mereka yang tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, membeli, atau menjual narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
Ditemukannya timbangan elektrik, puluhan linting ganja, serta belasan paket sabu dalam jaringan ini memperkuat keyakinan Jaksa bahwa keterlibatan para terdakwa sudah masuk ke ranah peredaran gelap, bukan sekadar penyalahgunaan untuk diri sendiri.
4. Merusak Generasi Muda dan Tidak Mendukung Program Pemerintah
Jaksa juga menyertakan alasan sosiologis dalam pertimbangan yang memberatkan. Sebagai seorang public figure, perbuatan Ammar dianggap meresahkan masyarakat dan memberikan contoh buruk yang dapat merusak generasi muda. Ammar juga dinilai tidak mematuhi program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika di Indonesia.
Selain hukuman penjara, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka asetnya akan disita atau diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 140 hari.
Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang. Jaksa Penintut umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas. (*)
Artikel Asli




