Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pemerintah mempercepat implementasi program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari strategi penanganan kedaruratan sampah nasional yang diperkirakan terus meningkat, khususnya di wilayah perkotaan.
Berdasarkan proyeksi pemerintah, timbulan sampah nasional diperkirakan mencapai 146.780 ton per hari pada 2029. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan yang terintegrasi.
Dalam skema pengelolaan sampah nasional, program PSEL ditargetkan mampu menangani sekitar 23 persen dari total timbulan sampah di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan percepatan implementasi PSEL menjadi langkah penting dalam transformasi pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.
“PSEL mampu mengolah sampah dalam jumlah besar dengan pengendalian emisi yang memenuhi baku mutu lingkungan. Teknologi ini sudah banyak diterapkan di berbagai negara dan berpotensi menghasilkan energi baru dari konversi sampah,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu empat bulan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan PSEL, pemerintah mencatat sejumlah kemajuan dalam proses percepatan implementasi program tersebut.
Salah satunya adalah penyelesaian proses pemilihan mitra pembangunan PSEL tahap pertama oleh PT Danantara yang akan menggunakan teknologi berstandar internasional.
Pada tahap pertama, pembangunan PSEL akan dilakukan di empat kawasan, yakni Denpasar Raya, Bekasi, Bogor Raya, dan Yogyakarta Raya. Proyek tersebut ditargetkan memulai pembangunan atau groundbreaking pada Juni 2026 dan mulai beroperasi pada Oktober 2027.
Selanjutnya, pemerintah juga menyiapkan pembangunan PSEL tahap kedua di 12 wilayah. Proses pelelangan direncanakan dimulai secara bertahap pada April 2026 dengan target operasional pada pertengahan 2028.
Dua belas kawasan tersebut meliputi Lampung Raya, Medan Raya, Kabupaten Bekasi, Semarang Raya, Surabaya Raya, Serang Raya, Malang Raya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, DKI Jakarta, serta Padang Raya.
Menurut Zulhas, percepatan pembangunan PSEL di berbagai daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sekaligus mendukung penguatan ketahanan energi nasional.
“Kita ingin pengelolaan sampah menjadi lebih modern, berkelanjutan, dan memberi nilai tambah. Dengan percepatan implementasi PSEL, beban tempat pembuangan akhir dapat dikurangi dan sampah dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi,” tegasnya.
Pemerintah berharap percepatan implementasi PSEL dapat menjadi langkah konkret dalam mengatasi persoalan sampah nasional, sekaligus mendorong transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Editor: Redaksi TVRINews





