FAJAR, JAKARTA — DPR RI menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/3/2026).
Ketiga RUU tersebut yakni RUU tentang Hak Cipta, RUU Pengelolaan Keuangan Haji, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan sepakat melanjutkan pembahasan bersama pemerintah.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan terkait penetapan tersebut.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Puan dalam rapat paripurna.
Seluruh anggota dewan yang hadir pun menyatakan setuju.
Penetapan ini membuat ketiga RUU tersebut resmi menjadi usul inisiatif DPR dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi.
RUU PPRT sendiri menjadi salah satu regulasi yang lama ditunggu karena diharapkan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.





