Penulis: Yuntardi
TVRINews, Lampung
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Lampung menemukan sekitar 27 persen bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak layak jalan setelah dilakukan ramp check menjelang arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Ramp check tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi lonjakan pemudik pada masa Lebaran. Dari 750 unit bus yang diperiksa, 549 unit dinyatakan layak jalan untuk melayani angkutan mudik, sedangkan 207 unit lainnya atau sekitar 27 persen dinyatakan tidak layak beroperasi.
Kepala BPTD Kelas II Lampung, Jonter Sitohang, menjelaskan bahwa sebagian besar bus yang tidak memenuhi syarat tersebut disebabkan oleh izin trayek yang telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang, serta kelengkapan kendaraan yang belum memenuhi standar.
"Bus yang belum memenuhi persyaratan tidak akan diizinkan beroperasi untuk melayani penumpang selama arus mudik, jika belum melengkapi seluruh ketentuan yang berlaku," ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.
Selain melakukan ramp check terhadap bus AKAP, BPTD Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap 38 kapal di Pelabuhan Bakauheni. Dari jumlah tersebut, enam kapal sedang menjalani proses docking.
BPTD juga memberikan rekomendasi kepada pengelola kapal untuk segera melakukan perbaikan sarana dan prasarana di dalam kapal. Perbaikan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Di sisi lain, Jonter mengakui bahwa penerangan jalan di sejumlah titik masih belum sepenuhnya terpasang. Hal ini disebabkan kebutuhan anggaran yang cukup besar, meski setiap tahun pihaknya telah mengusulkan perbaikan dan penambahan lampu penerangan jalan.
Untuk arus mudik tahun ini, BPTD memperkirakan jumlah pemudik akan meningkat sekitar lima persen dibandingkan hari biasa.
Sementara itu, mulai 13 Maret 2026, kendaraan truk sumbu tiga dilarang beroperasi selama periode arus mudik dan balik Lebaran, kecuali truk yang mengangkut kebutuhan bahan pokok.
Editor: Redaksi TVRINews





